Banyak pihak yang mungkin akan mengernyitkan dahinya ketika mendengar Mahkamah Agung memutuskan PT Freeport Indonesia tidak terutang pajak air permukaan sebesar Rp3,5 triliun yang ditagih oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]