Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.
"Terhadap Nyono Suharli Wihandoko dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung 5 April sampai 4 Mei 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/4/2016).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja melimpahkan barang bukti dan tersangka Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati kepada penuntut umum atau tahap dua pada Selasa (3/4). Inna merupakan tersangka pemberi suap kepada Nyono.
Mulai Selasa (3/4) dilakukan penahanan terhadap Inna oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.
Dengan pembagian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.
Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.
Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin.
Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.
Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.