Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah disebut telah menemukan jalan tengah atas perubahan status lahan kepunyaan para pengembang yang terdampak imbas kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang dinilai asosiasi pengembang tumpang tindih dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Sri Haryati mengungkapkan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi, terutama dalam upaya penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurutnya, solusi tersebut nantinya akan dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, yang akan disepakati dan diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam waktu dekat.
"Kami sudah berkali-kali bertemu dengan ATR, dan alhamdulillah sudah ada titik terang. Minggu lalu di kediaman Mendagri disepakati akan ada SK bersama 2 menteri," ujar Sri ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (3/5/2026).
Sri merinci, mekanisme mengenai penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut terbagi menjadi 2 kategori berbeda, yang didasarkan atas masa berlaku rencana tata ruang di masing-masing daerah.
Pertama adalah daerah dengan penyesuaian RTRW di atas 5 tahun. Masing-masing kepala daerah diwajibkan untuk menyesuaikan RTRW wilayah kerjanya dengan menyesuaikan 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Kedua adalah daerah dengan penyesuaian RTRW di bawah 5 tahun (di mana tersisa 2 atau 3 tahun lagi). Menurutnya, masing-masing bupati dan wali kota diinstruksikan untuk menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai langkah percepatan tanpa harus menunggu revisi RTRW.
"Dengan SKB 2 menteri tersebut, bupati dan wali kota akan diperintahkan untuk segera membuat peraturan kepala daerah. Jadi, ada kepastian segera, tidak perlu menunggu RTRW diperbaiki hingga 3 tahun lagi," jelasnya.
Terkait lahan perumahan yang terdampak LSD, Sri menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme pengecualian (exclude) dari ambang batas 87% LBS yang telah ditentukan.
Untuk merealisasikannya, Sri telah meminta organisasi perkumpulan pengembang, seperti Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) untuk dapat mengimbau anggotanya untuk mengumpulkan data poligon lahan secara kolektif.
Data tersebut kemudian dapat diajukan kepada kepala daerah setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN.
"Lokasi-lokasi bapak yang tadinya masuk dalam LSD, bahkan ada yang sudah dimiliki dan dijual, agar segera disampaikan poligonnya. Nantinya akan dikeluarkan (exclude) dari batas 87% tersebut. Ini yang penting, 87% [dari total LBS], lokasinya di mana nanti diatur oleh wali kota dan bupati," jelasnya.
Kementerian PKP menargetkan proses pendataan dan pengajuan lahan dari para asosiasi pengembang tersebut dapat diselesaikan selambat-lambatnya pada Jumat (8/5/2026) untuk dapat mempercepat kelanjutan dari proyek-proyek perumahan, khususnya perumahan rakyat, yang sempat tertunda pembangunannya.