Pemkot Surabaya Terima Hibah Satu Unit Apartemen Hasil Rampasan KPK Senilai Rp167 Juta

Pemkot Surabaya menerima hibah apartemen senilai Rp167 juta dari KPK, hasil sitaan korupsi 2017, untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan aset.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria sebagai respons pihaknya atas kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti. /Bisnis-Julianus Palermo
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Agraria sebagai respons pihaknya atas kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti. /Bisnis-Julianus Palermo

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima barang rampasan negara berupa satu unit apartemen senilai Rp167 juta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut adalah bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani komisi anti-rasuah pada tahun 2017.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut bahwa aset seluas 17,5 meter persegi tersebut merupakan hasil sitaan KPK yang kembali diserahkan kepada pemerintah kota untuk dikelola. Ia menyebut aset itu akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) wilayah setempat.

"Jadi kita mendapatkan lagi penyerahan aset dari KPK hasil sitaan itu satu unit apartemen di Gunawangsa (MERR)," ungkap Eri, Rabu (22/4/2026).

Ia menyebut bahwa nilai aset berupa satu unit apartemen tersebut mencapai Rp167,031 juta dan telah dihibahkan secara resmi kepada Pemkot Surabaya. Ke depan, Eri menjelaskan pihaknya akan mengkaji skema pemanfaatan aset hibah tersebut, yang dapat dipergunakan untuk kegiatan operasional atau disewakan kepada pihak swasta.

"Jadi nanti InsyaAllah aset ini akan kita kelola untuk mendapatkan atau menaikkan PAD-nya Kota Surabaya,” tegasnya.

Sementara, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menegaskan bahwa aset yang dihibahkan kepada Pemkot Surabaya itu adalah bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sekitar tahun 2017. Penyerahan hibah tersebut dilakukan usai KPK sebelumnya telah memasukkan aset tersebut dalam tahapan lelang, dan tidak menarik minat masyarakat. 

"Jadi kalau misalnya sudah melalui tahapan lelang tidak laku, ada mekanisme pengelolaan, salah satunya melalui hibah," bebernya.

Lebih lanjut, Mungki menyatakan penyerahan aset lewat skema hibah adalah bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara. Langkah ini dilakukan agar aset yang disita negara tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Pada intinya bahwa aset negara ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui Pemerintah Kota Surabaya," tutupnya.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro