WFH Perdana ASN di Kota Surabaya, Dipantau Lewat GPS dan Kirim Laporan Hasil Kinerja

Surabaya terapkan WFH bagi ASN dengan pemantauan GPS dan laporan kinerja. Pejabat eselon dan unit pelayanan tetap WFO. Pelanggaran WFH dikenai sanksi berat.
Suasana perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat hari pertama pelaksanaan kebijakan kerja dari rumah (WFH), Jumat (10/4/2026). / Bisnis-Julianus Palermo
Suasana perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat hari pertama pelaksanaan kebijakan kerja dari rumah (WFH), Jumat (10/4/2026). / Bisnis-Julianus Palermo
Executive Brief
  • Kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN di Surabaya dipantau melalui GPS dan presensi digital, serta diwajibkan menyetorkan laporan kinerja secara berkala.
  • Pejabat eselon II hingga lurah dan unit pelayanan seperti BPBD, dispendik, dan puskesmas tetap harus bekerja di kantor dengan menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum.
  • Pegawai yang melanggar aturan WFH, seperti meninggalkan tugas tanpa izin, akan dikenakan sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

* Executive Brief ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, SURABAYA – Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan oleh segenap instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Di Kota Surabaya, kinerja dari masing-masing pegawai dipantau oleh pejabat struktural di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggunakan sistem berbasis lokasi (Global Positioning System/GPS) ataupun presensi secara digital.

ASN juga wajib memenuhi target kinerja yang diberikan dan menyetorkan laporan tertulis secara berkala kepada masing-masing pimpinan. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto menerangkan kebijakan WFH tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh lembaga kedinasan di Pemkot Surabaya.

Para pejabat dengan golongan eselon II, eselon III, eselon IV, camat, hingga lurah tetap diwajibkan bekerja di kantor.

"Selain itu, yang harus Work From Office (WFO) adalah unit-unit pelayanan, seperti BPBD, dispendik, dinkes, dispendukcapil, dispenda, dinsos, dan seluruh puskesmas serta rumah sakit," ungkap Eddy, Jumat (10/4/2026).

Walau tetap berangkat kerja ke kantor, segenap pejabat maupun pegawai di seluruh unit pelayanan tidak diperkenankan mengendarai kendaraan Berbahan Bakar Minyak (BBM) atau fosil seperti sepeda motor dan mobil. 

"Mereka bisa menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum. Ketika mereka bekerja seperti ini, dimaksimalkan untuk melakukan penghematan listrik. Misal, tidak perlu [perangkat elektronik] dimatikan, lalu diupayakan kerja di satu ruangan," paparnya.

Tak hanya itu, segenap pejabat struktural di lingkungan Pemkot Surabaya juga harus mengontrol kinerja dari masing-masing anak buahnya yang WFH, di mana mereka tidak diperbolehkan meninggalkan rumah.

Eddy juga menyebut setiap Jumat pagi seluruh pegawai juga diimbau untuk melaksanakan kerja bakti di lingkungan tempat tinggal masing-masing. 

Segenap pegawai yang mengikuti WFH wajib melakukan presensi menggunakan aplikasi Kantorku yang terhubung dengan GPS sebanyak 3 kali. Di antaranya sebelum masuk kerja pada pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, serta pada pukul 16.30 WIB. 

"Nah itu nanti dilihat lokasinya di mana, dan itu akan terdeteksi oleh tim IT kami. Walaupun mati atau diubah (pengaturan) HP-nya, kita tetap bisa mendeteksi posisi dan lokasi mereka," bebernya. 

Seluruh pegawai Pemkot Surabaya yang melaksanakan WFH juga wajib melaksanakan target kinerja yang diberikan oleh masing-masing pimpinan. Sebab, lanjut Eddy, para staf wajib membuat dan mengirimkan laporan pekerjaan secara tertulis sebelum jam pulang kerja.

"Jadi apa yang dilakukan, sudah menyelesaikan apa, buktinya apa, itu wajib dilaporkan atasan langsung. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran itu, mereka akan dikenakan sanksi," tegasnya. 

Terdapat 2 jenis sanksi yang akan dikenai bila ditemukan pegawai yang melakukan pelanggaran selama menjalankan WFH. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat. 

Eddy menjelaskan bila ditemukan pegawai yang meninggalkan atau mangkir dari tugasnya, atau pergi ke luar kota tanpa ada izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Kalau misalnya izin dari atasan karena mungkin ada berita duka dari orang tuanya, itu masih diperbolehkan, tapi kalau tidak ada izin sama dengan mereka meninggalkan atau mangkir dari tugasnya. Dan itu akan diproses sesuai PP Nomor 94 Tahun 2022, sanksi beratnya bisa penghentian jabatan atau sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN," pungkasnya.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Julianus Palermo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro