Restoran di Surabaya Ketahuan Nekat Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadan

Satpol PP Surabaya menemukan restoran di Surabaya Selatan menjual 61 botol minuman beralkohol selama Ramadan 2026, melanggar aturan Wali Kota.
Satpol PP Kota Surabaya masih menemukan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang kedapatan memajang hingga menjual minuman beralkohol (mihol) selama bulan Ramadan 2026. / Pemkot Surabaya
Satpol PP Kota Surabaya masih menemukan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang kedapatan memajang hingga menjual minuman beralkohol (mihol) selama bulan Ramadan 2026. / Pemkot Surabaya
Executive Brief
  • Satpol PP Kota Surabaya menemukan sebuah restoran di Surabaya Selatan yang menjual minuman beralkohol selama Ramadan, melanggar Surat Edaran Wali Kota.
  • Modus pelanggaran yang ditemukan adalah minuman beralkohol disajikan dalam teko plastik, bukan botol, untuk mengelabui pengawasan.
  • Satpol PP menyita 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran di restoran tersebut, serta memeriksa kelengkapan izin usaha.

* Executive Brief ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya masih menemukan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang kedapatan memajang hingga menjual minuman beralkohol (mihol) selama bulan Ramadan 2026.

Saat melakukan razia, Satpol PP Surabaya menemukan 61 botol mihol dari sebuah restoran.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menegaskan jajarannya melaksanakan pengawasan serta penegakan Surat Edaran Wali Kota, yang melarang pelaku usaha memajang, hingga menyajikan minuman beralkohol.

Saat razia dilakukan terhadap delapan titik berbeda, terbukti ada satu tempat usaha yang nekat melanggar ketentuan.

"Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dari 8 lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol," beber Zaini dikutip Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan jajarannya mendapati modus pelanggaran yang sama dengan temuan sebelumnya, yakni minuman beralkohol yang tidak disajikan secara langsung dalam botol, melainkan disajikan menggunakan teko plastik kepada tiap-tiap pengunjung. 

"Serupa dengan temuan sebelumnya, minuman beralkohol tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik," ungkapnya.

Selain melakukan pengawasan penjualan minuman beralkohol di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha restoran tersebut.

"Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan," tegasnya.

Dari giat tersebut, Satpol PP Kota Surabaya kemudian menyita sebanyak 61 botol minuman beralkohol. Tak hanya itu, petugas juga memasang stiker tanda pelanggaran di restoran tersebut.

"Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya," pungkasnya.

Add Bisnis.com as a preferred source on Google

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Julianus Palermo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro