Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Surabaya Siapkan Pasukan Penertiban Area Pedestrian & Traffic Light

Penertiban area pedestrian dan TL ini bertujuan agar Kota Surabaya bisa memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi masyarakat khususnya para pejalan kaki.
Pasukan Sobo Ratan Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap pengguna sepeda motor yang parkir di area pedestrian./Dok. Humas Pemkot Surabaya
Pasukan Sobo Ratan Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap pengguna sepeda motor yang parkir di area pedestrian./Dok. Humas Pemkot Surabaya

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membentuk pasukan Sobo Ratan atau pasukan sepeda yang akan bertugas menertibkan area pedestrian dan traffic light (TL).

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penertiban area pedestrian dan TL ini bertujuan agar Kota Surabaya bisa memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi masyarakat khususnya para pejalan kaki.

“Pasukan ini nanti bertugas keliling dengan bersepeda sesuai zonanya masing-masing. Tugas mereka adalah melakukan edukasi kepada warga dan melakukan pengawasan di pedestrian dan TL,” katanya dalam rilis, Rabu (8/6/2022).

Dia menjelaskan, pasukan ini dibentuk untuk mengembalikan fungsi pedestrian yang hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki. Pedestrian secara khusus memang tidak boleh untuk parkir, tidak boleh dilintasi sepeda motor, dan tidak boleh untuk jualan dan sejenisnya. 

“Sekali lagi, pedestrian itu hanya digunakan untuk pejalan kaki,” ujarnya.

Meski begitu, lanjuta Eddy, pengawasan di pedestrian dan TL ini akan dilakukan secara humanis dan edukatif, sehingga apabila ada warga yang melanggar akan diberikan penjelasan yang edukatif. 

Eddy menjelaskan pasukan Sobo Ratan ini melibatkan sebanyak 120 personil yang akan disebar ke 15 zona yang berbeda-beda. Mereka akan melakukan pengawasan sesuai zonanya masing-masing mulai pukul 06.00-19.00 WIB. 

“Awalnya hanya 5 zona, dan kami kembangkan saat ini menjadi 15 zona,” katanya.

Adapun 15 zona itu di antaranya seperti zona Taman Pelangi yang meliputi Taman Pelangi, zona Kebun Binatang Surabaya (KBS), zona Alun-Alun Surabaya, zona Siola,  zona Mako Satpol PP, zona Posko Terpadu Utara (kawasan Jembatan Merah Plaza, zona Kecamatan Gubeng, zona zona Park and Ride Sungkono, zona Taman Lansia, serta zona Kecamatan Dukuh Pakis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper