Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merayakan Idulfitri di Surabaya, Cek Panduannya

Panduan diperlukan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga masih perlu untuk memperketat protokol kesehatan, termasuk saat melaksanakan salat Idulfitri
Wisatawan menyusuri sungai dengan perahu wisata di Sungai Kalimas, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/4/2022). Wisata Perahu Kalimas yang berada di pusat Kota Surabaya tersebut merupakan salah satu pilihan wisata saat liburan./Antara-Rizal Hanafi.
Wisatawan menyusuri sungai dengan perahu wisata di Sungai Kalimas, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/4/2022). Wisata Perahu Kalimas yang berada di pusat Kota Surabaya tersebut merupakan salah satu pilihan wisata saat liburan./Antara-Rizal Hanafi.

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1443 Hijriah di Kota Surabaya di masa Covid-19.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan dalam perayaan Idulfitri tahun ini diperlukan panduan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 yang masih perlu untuk memperketat protokol kesehatan, termasuk saat melaksanakan salat Idulfitri.

“Bagi yang melaksanakan salat Idulfitri sebaiknya dilakukan di masjid atau lapangan terbuka, dan wajib menerapkan prokes ketat, pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing dibentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan. Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri,” jelasnya dalam rilis, Kamis (28/4/2022). 

Selain itu, untuk kegiatan takbiran juga diimbau untuk mengumandangkannya di masjid/musala atau di rumah masing-masing, serta menerapkan prokes, termasuk soal pengeras suara untuk malam takbir agar menyesuaikan dengan aturan SE Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Eri menambahkan, terkait pengumpulan zakat fitrah, maal, infak dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui sistem nontunai atau lewat daring untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Bagaimana dengan halal bihalal? warga Surabaya dibolehkan asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan. Bila kegiatan halal bihalal berjumlah di atas 100 persen, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat,” jelasnya.

Melalui surat ederan itu, Eri juga mengimbau kepada para lurah, camat, RT/RW untuk mencegah adanya potensi pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, misalnya adanya peredaran, menjual atau menyalakan petasan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri. 

"Camat, lurah, RT/RW agar menerapkan one gate system di masing-masing lingkungannya untuk keamanan warga Surabaya," imbuhnya. 

Bagi warga yang mudik, lanjut Cak Eri, warga diminta tidak lupa memeriksa kembali instalasi rumah yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti mematikan listrik, air kran, regulator tabung gas telah dicabut atau dimatikan serta rumah dalam keadaan terkunci.

"Kami harap warga tetap waspada dan menjaga ketertiban serta kenyamanan. Bila dalam keadaan darurat, atau ada hal yang mencurigakan segera menelpon Call Center 112,” imbuh Eri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper