Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Selidiki 8 Kelompok Usaha

Jika hasil penyelidikan ternyata kelompok usaha tersebut terbukti bersalah, terdapat sanksi yang harus dihadapi yakni membayar maksimal 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari nilai keuntungan.
Kepala KPPU Kanwil IV Jatim Bali Nusra, Dendy Rahmad Sutrisno diwawancara usai acara Forum Jurnalis KPPU di Surabaya, Selasa (19/4/2022)./Bisnis - Peni Widarti
Kepala KPPU Kanwil IV Jatim Bali Nusra, Dendy Rahmad Sutrisno diwawancara usai acara Forum Jurnalis KPPU di Surabaya, Selasa (19/4/2022)./Bisnis - Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan perilaku kartel terhadap delapan kelompok usaha besar yang bergerak di bidang perkebunan sawit hingga produksi minyak goreng.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi mengatakan kelompok usaha yang sedang dalam penyelidikan ini merupakan perusahaan yang mengelola produk dari hulu sampai hilir. Menurutnya, tidak seharusnya peristiwa kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di Indonesia terjadi sehingga KPPU ingin melakukan evaluasi industri ini dari hulu sampai hilir.

“Saat HET minyak goreng ditentukan pemerintah, barangnya tidak ada, langka dan harganya tinggi, tetapi konsumen itu tetap beli karena sudah menjadi kebutuhan. Untuk itu, kita cari tau, naiknnya harga itu kenapa. Apakah mereka berkartel atau karena kondisi pasar,” katanya dalam Forum Jurnalis KPPU Kanwil IV, Selasa (19/4/2022).

Dia mengatakan jika dari hasil penyelidikan KPPU ternyata kelompok usaha tersebut terbukti bersalah, terdapat sanksi yang harus dihadapi yakni membayar maksimal 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari nilai keuntungan.

KPPU akan mengenakan 3 pasal di Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di antaranya Pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, Pasal 11 terkait kartel dan Pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dalam kelompok usaha itu, seperti 6 produsen, 3 pengemasan dan 2 distributor. Penyelidikan dimulai sejak Maret lalu, harapannya Mei nanti sudah selesai,” imbuhnya.

Komisioner KPPU, Afif Hasbullah menambahkan pada tahun lalu saja, terdapat kegiatan akuisisi perkebunan sawit. Dari total 10 kegiatan akuisisi, sebanyak 6 dibeli oleh swasta Malaysia. 

“KPPU sendiri telah memberikan masukan kepada pemerintah agar ada pembatasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit untuk per kelompok usaha,” ujarnya.

Kepala KPPU Kanwil IV Jatim, Bali dan Nusra, Dendy Rahmad Sutrisno mengatakan bahwa dalam komoditas minyak goreng ini terdapat 2 masalah yakni masalah struktur dan perilaku.

“Kalau masalah struktur itu lebih kepada kebijakan dari industri minyak goreng, sedangkan perilaku seperti kegiatan penahanan pasokan. Kita ingin industri minyak goreng ini menjadi sehat, ketika CPO naik ya tidak apa-apa tapi naiknya jangan terlalu tinggi, kalau turun juga tidak jauh merugikan, yang penting ada solusi jangka panjang,” ujarnya.

Dendy pun meminta agar kelompok usaha ini lebih kooperatif selama proses penyelidikan. Jika tidak kooperatif, katanya, KPPU terpaksa harus membuka nama kelompok usaha tersebut kepada publik.

“Kita akan buka, kalau perusahaannya tidak kooperatif. Sejauh ini setelah pemanggilan, ada yang masih belum siap data, ada yang menunda seminggu lagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper