Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Pabrik Gula PTPN XI Raih Proper Biru Industri Jatim

PTPN XI dalam menjaga keberlanjutan bisnis telah melakukan berbagai langkah strategis dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan sisa produksi
Perwakilan PG PTPN XI (kiri) menerima sertifikat penghargaan Proper dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim./Dok. PTPN XI
Perwakilan PG PTPN XI (kiri) menerima sertifikat penghargaan Proper dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim./Dok. PTPN XI

Bisnis.com, SURABAYA - Sebanyak 12 Pabrik Gula (PG) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI mendapat penghargaan Proper Industri di Jawa Timur untuk Periode 2020-2021.

Adapun ke-12 PG tersebut di antaranya PG Soedhono, PG Poerwodadi, PG Redjosari, PG Pagottan, PG Kedawoeng, PG Wonolangan, PG Djatiroto, PG Semboro, PG Wringin Anom, PG Pandjie dan PG Prajekan. 

Direktur PTPN XI, R. Tulus Panduwidjaja mengatakan pemberian penghargaan Proper Biru Industri Jatim ini telah diserahkan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Jatim pada 1 April 2022 di Surabaya.

“Penghargaan Proper Biru untuk periode 2020-2021 ini merupakan wujud ketaatan terhadap peraturan lingkungan dan kepedulian PTPN XI yang juga bagian dari PTPN Group dalam melakukan aktivitas produksi dengan tetap memperhatikan upaya pengelolaan lingkungan untuk mendukung keberlanjutan bisnis,” jelasnya dalam rilis, Senin (4/4/2022).

Dia menambahkan, khusus untuk PG Assembagoes untuk saat ini tidak termasuk dalam peserta perolehan penghargaan sebab saat ini masih dalam proses revitalisasi.

Tulus mengatakan, PTPN XI sendiri dalam menjaga keberlanjutan bisnis telah melakukan berbagai langkah strategis dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan sisa produksi sehingga memenuhi semua baku mutu sesuai peraturan yang berlaku.

“Upaya kami melakukan pengelolaan lingkungan antara lain dengan komitmen untuk pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan implementasi UKL-UPL AMDAL yang menjadi program Sustainable Development Goals (SDGs).

Diketahui, Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance, yakni sebuah program untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen insentif reputasi bagi perusahaan diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper