Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KUR Korban Erupsi Semeru Bakal Direstrukturisasi

Secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana.
Pekerja menata bantuan OJK untuk korban terdampak awan panas guguran Gunung Semeru di Pendopo Lumajang, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021). Bantuan tersebut selanjutnya disalurkan ke korban terdampak awan panas guguran Gunung Semeru yang diharapkan dapat bermanfaat dan meringankan beban mereka./Antara-Farhan.
Pekerja menata bantuan OJK untuk korban terdampak awan panas guguran Gunung Semeru di Pendopo Lumajang, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021). Bantuan tersebut selanjutnya disalurkan ke korban terdampak awan panas guguran Gunung Semeru yang diharapkan dapat bermanfaat dan meringankan beban mereka./Antara-Farhan.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM mengatakan pihaknya akan segera melakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku UMKM yang terdampak bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ia mengaku telah menginstruksikan jajarannya segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kami segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana, kata Menkop Teten Masduki dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dengan demikian, ucap dia, maka secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, disebutkan bahwa alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam ialah memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).

Hal ini mengingat sistem Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. Dalam arti, dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi.

Selanjutnya, kata Eddy, penambahan plafon kredit atau diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," ungkapnya.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan terlebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

Berikutnya ialah pemberian Grace Period dengan jangka waktu yang disesuaikan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi.

Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga ujar Eddy.

Jika debitur KUR terkena bencana yang berdampak pada usaha debitur lebih dari 50 persen, maka dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper