Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Surabaya Terapkan Swab PCR Bagi Tempat Usaha

Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif pada kasus di tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya bakal menerapkan kebijakan swab PCR bagi karyawan sedikitnya 10 persen di setiap tempat kerja atau usaha guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan kebijakan tersebut tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 001.1/13997/436.7.2/2021 tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui penemuan kasus aktif. 

“Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif pada kasus di tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta,” katanya dalam rilis, Jumat (19/11/2021).

Dia menjelaskan SE tersebut juga dikeluarkan untuk menindaklannjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali .

“Kota Surabaya sendiri saat ini sudah berada di status PPKM level 1. Tentunya, dengan PPKM level 1 ini ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Namun begitu, Pemkot Surabaya tetap akan mewaspadai potensi peningkatan kasus Covid-19 ini dengan melakukan pemeriksaan swab RT-PCR yang akan difasilitasi oleh puskemas wilayah setempat.

“Sasarannya adalah 10 persen dari total karyawan di masing-masing tempat kerja atau usaha,” imbuhnya.

Rencananya, lanjut Eri, tes swab di lingkungan kerja pemerintah dan swasta ini akan dilakukan mulai 24 November 2021 melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Surabaya.

“Jadi, ini dalam rangka active case finding,” imbuh Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.

Eri juga mengimbau warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan, untuk wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan oleh Pemkot Surabaya.

“Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan,” imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper