Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Covid-19, Surabaya Wajibkan Kunjungan Kerja Sudah Dites PCR

Pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya agar menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif. Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada penumpang bus yang akan masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/6/2021). Petugas gabungan melakukan penyekatan di lokasi itu dan melakukan tes cepat antigen bagi warga dari Pulau Madura yang akan masuk ke Surabaya menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di Madura./Antara-Didik Suhartono.
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada penumpang bus yang akan masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/6/2021). Petugas gabungan melakukan penyekatan di lokasi itu dan melakukan tes cepat antigen bagi warga dari Pulau Madura yang akan masuk ke Surabaya menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di Madura./Antara-Didik Suhartono.

Bisnis.com, SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya soal aturan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Surabaya yang mewajibkan untuk menyertakan hasil negatif dalam tes PCR.

Eri mengatakan, melalui surat edaran tersebut maka pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya agar menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif. Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.

“Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja,” ujarnya, Senin (7/6/2021).

Selain itu, lanjutnya, perangkat daerah yang akan melakukan kunjungan kerja juga diimbau agar menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja tersebut, termasuk selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja. 

“Di antaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan, dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.

Adapun dalam SE No. 443/5741/436.8.4/2021 yang ditandatangani Wali Kota Eri pada 2 Juni 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya. 

Dalam SE itu menyebutkan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya maka wajib memperhatikan Perda  Kota Surabaya No. 2 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020.

Selain itu juga memperhatikan Perwali Kota Surabaya No. 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No 10 Tahun 2021.

“Maka, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal tersebut,” imbuh Eri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper