Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Jatim Diminta Tidak Sewakan Kapal untuk Mudik

Selain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, ini juga untuk keselamatan manusia karena menyebrang menggunakan kapal nelayan cukup berbahaya karena gelombang masih tinggi.
Kapal nelayan /Antara
Kapal nelayan /Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Jawa Timur meminta kepada para nelayan agar tidak menyewakan kapalnya untuk para pemudik sesuai dengan aturan larangan mudik yang mencakup jalur darat, laut dan udara.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi mengatakan larangan menyewakan kapal nelayan ini tidak hanya untuk mengantisipasi gelombang mudik untuk memutus penyebaran Covid-19, tetapi juga untuk keselamatan para pemudik di laut.

“Selain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, ini juga untuk keselamatan manusia karena menyebrang menggunakan kapal nelayan cukup berbahaya karena gelombang masih tinggi,” katanya, Kamis (29/4/2021).

Dia menjelaskan sejak awal Ramadan, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi kepada para nelayan di pesisir pantai di Jatim. Hal yang paling ditekankan dalam sosialisasi kepada nelayan ini adalah pemahaman yang benar tentang alasan mengapa ada larangan mudik.

“Kita sampaikan dulu alasan larangan mudik, dan kami menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Jatim, nasional dan global,” imbuhnya.

Menurutnya, wilayah yang rawan dilakukan praktik persewaan kapal nelayan ini adalah di Jember, Probolinggo, Situbondo dengan tujuan Pulau Madura. 

“Memang biasanya mereka mudik ke Madura pada saat Iduladha, sedangkan Idulfitri tidak terlalu banyak, tetapi kami tetap mengantisipasi sesuai kebijakan pemerintah,” imbuhn Arnapi.

Arnapi menambahkan, pihaknya juga telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpolair di polres-polres di kawasan pesisir Jatim untuk mendatangi kapal dan para nelayan guna mengimbau dan mensosialisasikannya lebih masif.

“Kami juga sudah mengimbau Syahbandar agar tidak memberikan izin berlayar pada kapal saat laranan mudik berlaku yakni pada 6 - 17 Mei 2021,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper