Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Ambil Alih Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Pemkot Malang telah meng-cover 276.000 jiwa atau sekitar Rp300 miliar untuk warga Kota Malang yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Wali Kota Malang Sutiaji./Istimewa
Wali Kota Malang Sutiaji./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang mengambil alih tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan karena ada kendala.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan beberapa warga peserta BPJS Kesehatan mandiri dan mengalami kendala secara otomatis akan dibiayai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Kami sudah satu data. Melalui Dispendukcapil, Dinsos dan Dinkes. Jadi nanti akan di proses melalui itu,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).

Oleh karena itulah, kata dia, bagi masyarakat yang tidak bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan tidak perlu panik. Meski banyak yang telah di-cover oleh dana APBD, tetap perlu terus mensosialisasikan terhadap pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kesehatan, utamanya dalam rangka tertib membayar iuran BPJS Kesehatan bagi pengguna mandiri.

Dia menegaskan, Pemkot Malang telah meng-cover 276.000 jiwa atau sekitar Rp300 miliar untuk warga Kota Malang yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara, sisanya, warga Kota Malang yang belum menggunakan BPJS Kesehatan masih akan terus dilakukan pendataan.

"Prosesnya masih terus berlanjut. Harapan kami, Kota Malang 100 persen UHC (Universal Health Coverage," tandasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh Pemkot Malang. Saat ini, ada sebanyak 30.000 warga yang sudah beralih kepesertaannya menjadi PBI.

"Sesuai dengan perjanjian, untuk peserta mandiri yang menunggak lebih dari tiga bulan, baik kelas I, II dan III, maka akan dialihkan kepesertaannya menjadi PBI, tapi kelas III,"ucapnya.

Untuk pengalihannya, peserta tidak bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan, melainkan harus melalui Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Nanti akan di data melalui Dinkes. Seperti tadi, ada warga yang belum daftar, nanti juga akan di data. Jika didaftarkan hari itu, dalam satu kali 24 jam, (kartu BPJS Kesehatan) sudah bisa dipakai," ujarnya.

Peserta BPJS Kesehatan tersebut sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan di hampir seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kota Malang. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper