Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awasi Pembayaran THR, Jatim akan Bersinergi dengan Serikat Pekerja

THR ini sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa./INKA
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa./INKA

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan bersinergi dengan Serikat Pekerja (SP) untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pemberian THR dalam masa pandemi Covid-19.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya sudah menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim agar bersinergi dengan SP dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya.

“THR ini sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya, Senin (12/4/2021).

Dia menegaskan agar seluruh perusahaan di Jatim tidak lepas tangan terhadap kewajiban THR kepada para buruh dan karyawan bahkan untuk pekerja yang dirumahkan atau bahkan dalam proses PHK masih berhak mendapatkan THR.

“Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan atau PHK terhitung sejak 24 April 2020 berhak menerima THR, sedangkan PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya maka tidak mendapatkan THR,” jelasnya.

Untuk besaran THR yang harus dibayarkan, kata Khofifah, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih maka diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional seusai masa kerja yakni dengan hitungan masa kerja dikali satu bulan gaji lalu dibagi 12 bulan.

“Jangan sampai perusahaan menggunakan alasan pandemi untuk tidak melaksanakan kewajibannya karena THR adalah hak bagi setiap pekerja,” imbuhnya.

Meski begitu, masih ada opsi lagi bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR yakni THR dibayar secara bertahap, dan menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati bagi Perusahaan yang sama sekali tidak mampu membayar.

Namun kedua opsi ini harus dilakukan dengan cara dialog agar mencapai kesepakatan bersama antara pekerja dengan perusahaan.

"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper