Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilkada Banyuwangi, MK Tidak Menerima Gugatan Yusuf-Riza

Pemohon (Yusuf-Riza) tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Pilkada karena selisih suara antara Ipuk-Sugirah dan Yusuf-Riza melampaui ketentuan sebagaimana diatur di UU 10/2016 tentang Pilkada.
Dokumentasi -- Pasangan calon Ipuk Fiestiandani dengan Cawabup Sugirah berserta tim menyampaikan pernyataan usai Pilkada di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020) malam./Istimewa
Dokumentasi -- Pasangan calon Ipuk Fiestiandani dengan Cawabup Sugirah berserta tim menyampaikan pernyataan usai Pilkada di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020) malam./Istimewa

Bisnis.com, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon 01 Yusuf Widyatmoko – Riza Aziziy dalam sidang putusan sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi, Kamis (15/2/2021) sore.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, gugatan Yusuf-Riza tidak diterima. "Menyatakan permohonan pemohon (Yusuf-Riza) tidak dapat diterima," kata hakim Anwar Usman.

Selain itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon (KPU Banyuwangi) dan eksepsi pihak terkait (paslon urut 2 Ipuk Fiestiandani-Sugirah) mengenai kedudukan hukum pemohon.

Artinya, pemohon (Yusuf-Riza) tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Pilkada karena selisih suara antara Ipuk-Sugirah dan Yusuf-Riza melampaui ketentuan sebagaimana diatur di UU 10/2016 tentang Pilkada. Dengan demikian gugatan yang dilayangkan Yusuf-Riza ditolak oleh MK.

Kuasa Hukum Ipuk-Sugirah, Wakit Nurohman, mengatakan putusan majelis hakim MK sesuai dengan harapan. "Putusan MK sesuai harapan karena berdasarkan pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada, pemohon memang tidak memiliki legal standing. Dengan putusan MK ini, maka Ipuk-Sugirah sah sebagai pemimpin baru Banyuwangi. Untuk proses selanjutnya ada di pihak KPU, kemudian ke Gubernur Jatim," kata Wakit.

Karena tidak memiliki legal standing tersebut, menurut Wakit, dalil-dalil yang diajukan oleh Yusuf-Riza ditolak atau tidak dipertimbangkan oleh MK.

"Sejak awal kami yakin MK akan menolak. Karena selama ini MK konsisten dengan ambang batas perselisihan suara sesuai undang-undang yakni 0,5 persen. Sementara selisuh suara di Pilkada Banyuwangi mencapai 5 persen," jelas Wakit.

Fakta hukumnya, lanjut Wakit, jelas bahwa selisih suara antara Yusuf-Riza dan Ipuk-Sugirah adalah 40.734 suara atau hampir 10 kali lipat dari ketentuan ambang batas selisih yang bisa disengketakan dalam konteks hasil Pilkada Banyuwangi, yaitu 4.185, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai hasil pilkada yang telah ditetapkan KPU, Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara, sedangkan Yusuf-Riza 398.113. Selisih di antara keduanya adalah 4,86 persen.

Sesuai UU 10/2016, ambang batas selisih yang bisa disengketakan untuk daerah dengan populasi penduduk di atas 1 juta jiwa seperti Banyuwangi adalah 0,5 persen.

Atas hasil ini, Wakit mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh tim hukum Ipuk-Sugirah. "Ini bukan kerja individu, tapi kerja tim hukum partai pengusung Ipuk-Sugirah. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh pendukung Ipuk-Sugirah dan rakyat Banyuwangi," tambah Wakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper