Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Skala Mikro, Begini Status Zona Risiko Covid-19 Tingkat RT

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan.
Petugas gabungan membawa poster himbauan penerapan 5M protokol kesehatan di Terminaal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021). Sosialisasikan penerapan 5M protokol kesehatan di kawasan terminal dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilaksanakan Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya bersama Forkopimda Sidoarjo dengan membagikan masker dan sembako kepada penumpang dan kru bus./Antara-Umarul Faruq.
Petugas gabungan membawa poster himbauan penerapan 5M protokol kesehatan di Terminaal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021). Sosialisasikan penerapan 5M protokol kesehatan di kawasan terminal dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilaksanakan Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya bersama Forkopimda Sidoarjo dengan membagikan masker dan sembako kepada penumpang dan kru bus./Antara-Umarul Faruq.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 5 Februari 2021, dengan secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali.

"Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata Tito dalam Instruksi tersebut.

Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan," tambahnya.

Selain itu, Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro juga lebih longgar dibandingkan PPKM sebelumnya yang berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 11 Januari-8 Februari.

PPKM Mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan kini berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan konstruksi juga boleh berlangsung 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Tiga kawasan di Jawa Timur akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat mikro, yakni Madiun Raya, Surabaya Raya, dan Malang Raya.

PPKM Mikro ini akan berlangsung mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Pelaksanaan PPKM tingkat mikro ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Mengingat kasus peningkatan positif Covid-19 di tiga wilayah itu masih tinggi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan PPKM Mikro di Jawa Timur ini telah memiliki modal sosial atau program yang telah dirintis sejak delapan bulan lalu. Program itu adalah Kampung Tangguh Semeru.

“Jadi kami berkomitmen melaksanakan PPKM Mikro melalui salah satu embrio yang dimiliki sejak delapan bulan lalu yaitu Kampung Tangguh,” kata Khofifah saat meninjau lokasi Kampung Tangguh Semeru di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Minggu (7/2/2021).

Gubernur Jatim menyebut inovasi ini sesuai dengan rekomendasi WHO bahwa penanganan Covid-19 harus dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Berdasar Inmendagri No. 3 tahun 2021, Jawa Timur termasuk daerah yang mendapatkan instruksi untuk pelaksanaan PPKM Mikro dengan daerah prioritas Madiun Raya, Surabaya Raya, dan Malang Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper