Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM di Kabupaten Pasuruan Berpotensi Diperpanjang Jika Angka Covid-19 Naik

Aparat diminta evaluasi pelaksanaan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Pasuruan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2020.
Wabup Pasuruan Mujib Imron (tiga dari kiri)  pada Rapat Evaluasi Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pasuruan yang digelar di Ruang Rapat Posko Covid-19 Bangil Pasuruan, Rabu (20/1/2021)./Istimewa
Wabup Pasuruan Mujib Imron (tiga dari kiri) pada Rapat Evaluasi Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pasuruan yang digelar di Ruang Rapat Posko Covid-19 Bangil Pasuruan, Rabu (20/1/2021)./Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berpotensi diperpanjang jika angka pertambahan Covid-19 naik tajam selama digelarnya kegiatan tersebut.

Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron berharap PPKM di daerah tersebut tidak diperpanjang. Hal itu bisa terjadi jika ada penurunan angka kasus positif Covid-19.

“Tapi kalau tidak ada penurunan, saya yakin mungkin masih bisa diperpanjang. Tadi ada informasi, mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai hari ini terdapat peningkatan yang luar biasa sampai mendekati 100 pasien,” katanya pada Rapat Evaluasi Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pasuruan yang digelar di Ruang Rapat Posko Covid-19 Bangil Pasuruan, Rabu (20/1/2021).

Informasi yang dia terima juga menyebutkan bed di RSUD Bangil sempat penuh sehingga juga harus menjadi evaluasi terkait penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Oleh karena itulah, dia meminta para camat dan jajarannya agar melakukan evaluasi pelaksanaan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Pasuruan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2020.

Kepada Babinkamtibmas, dia berharap, agar lebih intens dalam melakukan sosialisasi tentang penerapan PPKM sehingga dapat memutus mata rantai persebaran Covid-19 di masyarakat. Terlebih, hingga saat ini tren persebaran kasus positif di Kabupaten Pasuruan masih tinggi.

“Ada 5 SE, termasuk yang terakhir yang nomor 100 tentang PPKM. Di dalamnya juga dibutuhkan sejauh mana komitmen dari pemilik atau manajemen dari tempat wisata, restoran dan tempat pertunjukan seni dan budaya. Kami ingin melakukan evaluasi dari situ,” ucapnya.

Wabup menekankan pula tentang pentingnya ekstra koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan pihak-pihak terkait seperti Kodim 0819 Pasuruan, Polres dan Polresta Pasuruan dan tim Satuan Gugus Tugas Covid-19. Juga dengan para pimpinan wilayah di 24 kecamatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menambahkan hingga saat ini terdapat Surat Edaran dari Bupati Pasuruan. Total sudah 5 SE dan 2 Perbup. Hal itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam percepatan penanganan Covid-19 di masyarakat. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper