Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Kegiatan di Kota Surabaya, Ini Strategi Pemkot

Pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Kapasitas seperti restoran, kafe, warung kopi (warkop) atau sejenisnya dibatasi hanya 25 persen.
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020)./Antara-Didik Suhartonon
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020)./Antara-Didik Suhartonon

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menerjunkan personel dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai 11-25 Januari 2021.

Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Senin (11/1/2021), meminta kepada warga Surabaya untuk tidak terlalu cemas dengan penerapan kebijakan tersebut.

"Aturan itu tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 yang sudah berlaku di Surabaya," katanya.

Namun, Irvan memastikan ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM itu, seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Selain itu, lanjut dia, untuk kapasitas seperti restoran, kafe, warung kopi (warkop) atau sejenisnya dibatasi hanya 25 persen.

Untuk itu, kata dia, sebisa mungkin warga bisa membeli makanan melalui daring dan take away (dibawa pulang), sehingga makanan tersebut dibungkus dan dimakan di rumah. Oleh sebab itu, dia memastikan pemilik usaha melalui satgasnya harus berani tegas untuk menolak ketika ada pengunjung yang datang untuk makan di lokasi apabila telah melebihi kapasitas 25 persen.

"Jadi selama PPKM ini berlangsung mohon meja kursinya mohon untuk dikurangi. Ketika tidak melakukan itu, maka pelaku usaha yang akan terkena sanksi," katanya.

Untuk memaksimalkan semua upaya itu, Kepala Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya ini menerjunkan petugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki banyak personel di lingkungan pemkot, sehingga nangtinya tidak hanya dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan saja.

"Ada Dipora, DKRTH, Dinas PU Bina Marga maupun Cipta Karya. Mereka nanti yang membantu kita untuk melaksanakan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler