Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Gresik, Petahana Kalah Versi Hitung Rekap Formulir Model C

Moh. Qosim yang merupakan Wakil Bupati Gresik mendampingi Sambari Halim untuk 2 periode ini hanya memperoleh sebanyak 220.204 suara atau 48,9 persen.
Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim (putih) saat meninjau Pasar Balongpanggang, Rabu (5/8/2020)./Antara
Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim (putih) saat meninjau Pasar Balongpanggang, Rabu (5/8/2020)./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Pilkada Serentak 2020 yang telah berlangsung pada 9 Desember terus melakukan penghitungan suara termasuk di Jawa Timur untuk 19 kota/kabupaten.

Untuk Pilkada Gresik hingga 10 Desember 2020 per 11.15 WIB, penghitungan suara oleh KPU tampak menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Moh. Qosim - Asluchul Alif (QA) kalah dengan lawannya nomor urut 02 yakni Fandi Akmad Yani - Aminatun Habibah (NIAT) yang mampu meraup suara 51,1 persen atau 230.388 suara.

Moh. Qosim yang merupakan Wakil Bupati Gresik mendampingi Sambari Halim untuk 2 periode ini hanya memperoleh sebanyak 220.204 suara atau 48,9 persen. Qosim kelahiran 21 Maret 1958 ini sejak awal mengusung program anti korupsi dalam birokrasi dan pelayanan saat mencalonkan diri.

Qosim - Alif sendiri diusung oleh 2 partai politik yakni PKB dan Gerindra, sedangkan paslon Fandi Akmad Yani (Gus Yani)- Aminatun dalam Pilkada Gresik diusung oleh 6 parpol yakni Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PPP. Gus Yani sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur PT Yani Putra selama 2009 - 2019.

Adapun hasil penghitungan suara Pilkada Gresik tersebut berdasarkan hasil foto formulir Model C-Hasil KWK yang terpantau melalui situs KPU. Proses penghitungan suara di Kabupaten Gresik ini telah mencapai 62,02 persen yakni telah mencapai 1.406 TPS dari total 2.267 TPS di Gresik.

Namun begitu, data penghitungan suara itu masih berdasarkan hasil foto formulir Model C-Hasil KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap. Data yang ditampilkan pada menu hitung suara KPU ini juga bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara mengingat penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper