Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Jatim Imbau Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja Dicukupkan

Kadin Jatim sendiri menilai bahwa sebenarnya keberadaan UU Omnibus Law hadir untuk menyelamatkan angkatan kerja.
Ratusan pelajar dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir
Ratusan pelajar dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri (kadin) Jawa Timur menilai aksi demonstrasi yang mengatasnamakan buruh secara berlarut-larut dikhawatirkan bisa berdampak lebih besar terhadap kestabilan ekonomi apalagi di masa pandemi.

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan saat ini kondisi perekonomian Jatim dan lebih luasnya Indonesia masih belum pulih akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, para pekerja/buruh diharapkan bisa memahami kondisi dan menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum.

“Saya mengimbau kepada teman-teman buruh bahwa jalan yang ditempuh untuk demo sudah cukup, selanjutnya melalui jalur hukum saja. Terlebih saat ini masa pandemi. Jangan sampai demo berlarut sehingga kondisi ekonomi tambah babak belur," katanya, Jumat (9/10/2020).

Dia mengatakan penyaluran aspirasi melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi akan membuat kondisi lebih kondusif dan ekonomi tidak semakin terganggu. Menurutnya, upaya buruh menyalurkan aspirasi dengan melakukan demo memiliki hak yang dilindungi UU. Kadin Jatim pun tidak menghalangi langkah tersebut.

Namun, lanjutnya, ketika demonstrasi yang dilakukan berlarut hingga mengakibatkan kondisi semakin tidak stabil maka hal itu justru akan berdampak negatif terhadap industri, juga terhadap buruh.

"Kalau kondusif, maka baik untuk industri dan juga buruh. Salurkan aspirasi melalui MK apa-apa yang tidak sesuai dengan yang dipikirkan buruh. Kalau teman-teman buruh melakukan gugatan di MK, ya yang di perburuan saja, jangan yang lain, agar lebih fokus," ujarnya.

Kadin Jatim sendiri menilai bahwa sebenarnya keberadaan UU Omnibus Law hadir untuk menyelamatkan angkatan kerja yang tidak terbendung jumlahnya, termasuk tingginya angka pengangguran yang salah satunya sebagai dampak dari PHK akibat pandemi.

“Lahirnya UU Omnibus Law tersebut harus dipahami oleh semua pihak, karena untuk pemulihan ekonomi itu ada 3 hal yang harus digenjot, pertama belanja pemerintah, belanja masyarakat dan ketiga investasi yang didorong dengan Omnibus Law sehingga investasi bisa bergairah," jelasnya.

Dia menambahkan UU Omnibus Law ini sebenarnya cukup memberikan harapan bagi pengusaha, bukan hanya pengusaha asing tetapi juga pengusaha dalam negeri terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia.

Selama ini masih banyak pengusaha yang mengeluh akan rumitnya investasi terutama soal perizinan yang tumpang tindih di setiap instansi pemerintahan. Kondisi inilah yang menghambat kinerja investasi yang seharusnya bisa menambah lapangan pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper