Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Surabaya Catat Ada Peningkatan Kasus Kecelakaan Tiap Tahun

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ini menunjukan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat.
Perlintasan jalur kereta api Mengkreng, Kediri, Jawa Timur/pojokpitu
Perlintasan jalur kereta api Mengkreng, Kediri, Jawa Timur/pojokpitu

Bisnis.com, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat adanya peningkatan jumlah kasus kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang setiap tahunnya.

Adapun di wilayah Daop 8 Surabaya pada 2016 tercatat ada 30 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, pada 2017 meningkat menjadi 47 kasus, pada 2018 kembali meningkat menjadi 51 kasus dan pada 2019 menjadi 53 kasus, serta pada tahun ini hingga Oktober 2020 tercatat sudah ada 22 kasus kecelakaan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ini menunjukan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas ketika melewati perlintasan sebidang.

“Perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu ini dapat merugikan dirinya maupun orang lain. Kecelakaan tidak hanya terjadi di perlintasan sebidang yang liar, tapi juga di perlintasan yang sudah ada palang pintu dan dijaga oleh petugas KAI, Dishub atau swadaya masyarakat,” ungkapnya, Jumat (9/10/2020).

Dia mengatakan KAI sendiri terus memberikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan raya untuk bersama menaati rambu-rambu dan selalu waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.

“Kita ingatkan kembali bahwa palang pintu, penjaga pintu dan alarm di alat EWS, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi dengan faktor disiplin lah yang bisa menghindarkan kita dari kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.

Adapun sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Suprapto menambahkan, kecelakaan di perlintasan sebidang mengakibatkan kerugian pada pengguna jalan raya, maupun KAI karena menyebabkan kereta lain ikut terlambat, dan kerusakan sarana prasarana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper