Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Malang Disidang di Tempat

Penggunaan masker adalah indikator minimum masyarakat patuh pada protokol Covid-19.
Sidang yustisi pelanggaran protokol kesehatan di halaman Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020)./Istimewa
Sidang yustisi pelanggaran protokol kesehatan di halaman Balai Kota Malang, Rabu (16/9/2020)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG—Pelanggar protokol kesehatan di Kota Malang di sidang di tempat mulai Rabu (16/9/2020) dengan dioperasikan Mobile Covid Hunter oleh Forkopimda setempat.

Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan menyisir pelanggar protokol kesehatan dan langsung menyidangkannya. Ada puluhan pelanggar yang berhasil disidang pada hari pertama peluncuran Mobile Covid Hunter.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan penggunaan masker adalah indikator minimum masyarakat patuh pada protokol Covid-19. Padahal masker mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami sudah sosialisasi terus menerus tentang protokol, namun masih ditemui di jalan banyak yang gak pakai masker," ujarnya.

Menurut dia, tindakan yang memberikan efek sosial dengan kerja sosial sudah dilakukan seperti menyapu dan push up. Karena itulah, sudah waktunya dilaksanakan penegakan hukum dengan sidang di tempat.

Masyarakat yang terciduk melanggar akan dikenakan sanksi denda di tempat sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga hari.

Dia menilai, orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak masker berarti tidak memiliki patriotisme. Tidak cinta diri sendiri, tidak cinta keluarga, dan orang-orang di sekitarnya.

Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring melalui Operasi oleh Mobile Covid Hunter langsung mendapatkan hukuman denda. Mereka juga diberikan masker agar ke depan tidak melanggar lagi.

Menurut dia, kesehatan menjadi prioritas utama kebijakan Pemkot Malang. Tugas pokoknya ada tiga, yakni menjaga kesehatan masyarakat dengan baik, menjaga kelangsungan pendidikan anak-anak kita, dan terakhir infrastruktur pendukungnya.

Dia mengingatkan, Kota Malang saat ini masih masuk zona merah. Karena itulah, Pemkot Malang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan Covid-19 dan jika melanggar akan dikenakan sanksi dan sidang di tempat.

Sementara itu data data Covid19 Kota Malang per-Rabu (16/9/2020) menyebutkan konfirmasi positif secara kumulatif mencapai 1702 orang (bertambah 35) terdiri atas meninggal 162 orang (bertambah 8), sembuh 1.136 orang (bertambah 29), dan pemantauan 404 orang (berkurang 2).

Suspek total mencapai 2.173 orang (bertambah 4) terdiri atas isolasi RS 120 orang, isolasi rumah 132 orang, probable 80 orang, probable RS 55 orang, probable rawat jalan 63 orang, dan discarded 1.723 orang. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper