Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Jatim Punya Peluang Jadi Penahan Kontraksi Ekonomi

Penting dilakukan pembekalan dan pendalaman bagi UMKM, misalnya seperti bagaimana mendapatkan berbagai ragam sertifikasi sehingga dapat menunjang keunggulan produk.
Pelaku UMKM kian aktif menggunakan  internet untuk menjajakan produk./istimewa
Pelaku UMKM kian aktif menggunakan internet untuk menjajakan produk./istimewa

Bisnis.com, SURABAYA – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur dinilai memiliki peluang untuk mendominasi pasar lokal maupun global sebagai salah satu instrumen yang dapat menahan kontraksi ekonomi.

Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jatim, Difi Ahmad Johansyah mengatakan untuk menahan laju kontraksi ekonomi akibat pandemi Covid-19, memang diperlukan upaya menggali sumber ekonomi baru, salah satunya melalui peluang produk UMKM.

“Untuk mendukung hal itu, maka sangat penting dilakukan pembekalan dan pendalaman bagi UMKM, misalnya seperti bagaimana mendapatkan berbagai ragam sertifikasi sehingga dapat menunjang keunggulan produk yang dimiliki,” ujarnya dalam rilis, Kamis (13/8/2020).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Sukoso mengatakan sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam produk UMKM, di tengah munculnya banyak kompetitor khususnya dari luar karena adanya perdagangan terbuka antar negara.

“Sertifikat halal penting diberikan kepada produk-produk yang diolah melalui banyak proses. Maka diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga seperti pendamping penjamin produksi dari Halal Center,” katanya.

Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM, Anisyah menjelaskan setiap pangan baik pangan segar maupun pangan olahan yang diedarkan di dalam negeri atau yang diimpor wajib memiliki Izin Edar.

“Beberapa pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM dan izin produksi SPP-IRT misalnya produk dengan masa simpan kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhi, ataupun pangan yang diolah dan dikemas di hadapan pembeli alias pangan siap saji.

Sementara pangan olahan yang wajib daftar di BPOM antara lain, pangan olahan dijual dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi, pangan wajib SNI, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Kepala Kantor Layanan Teknis BSN Jatim, Yuniar Wahyudi menambahkan untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib saat ini yang ada di Indonesia terdapat 205 jenis produk makanan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat.

“Dengan adanya SNI pada produk, diharapkan dapat mendorong daya saing produk serta memberikan kenyamanan dalam konsumen terkait standar produk makanan yang aman,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper