Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Aman Distribusi Daging Kurban di Tengah Wabah Corona

Berikut cara aman distribusi daging dan pemotongan hewankurban pada masa wabah Virus Corona.
Ilustrasi - Panitia memotong daging kurban sebelum dibagikan di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Kamis (24/9)./Antara
Ilustrasi - Panitia memotong daging kurban sebelum dibagikan di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Kamis (24/9)./Antara

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya berbagi tips aman mendistribusikan daging hewan kurban di tengah wabah Virus Corona.

Dikutip dari akun Twitter Humas Pemkot Surabaya @BanggaSurabaya, Rabu (29/7/2020), berikut cara aman distribusi daging kurban pada masa pandemi Covid-19:

1.Distribusi daging kurban dilakukan oleh panitia kepada penerima daging kurban (mustahik).

2.Panitia dilarang menyebarkan/membagikan kupon saat pengambilan daging kurban agar tidak menimbulkan kerumunan orang.

3.Daging kurban dikemas dalam plastic/bungkus kemasan daging dan /atau besek,

4.Petugas distribusi daging wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan ketika membagikan daging kurban.

5.Apabila penerima daging kurban adalah pasien OTG, ODP, PDP atau konfirmasi positif Covid-19, daging kurban diletakkan di tempat yang aman untuk menghindari kontak langsung dengan penerima.

Sementara, itu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatur tata cara pemotongan hewan kurban Iduladha di tengah wabah Virus Corona.

Tata cara itu diatur dalam surat edaran Wali Kota Surabaya tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Iduladha 1441 H pada masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari akun Twitter Humas Pemkot Surabaya @BanggaSurabaya, Rabu (29/7/2020), ada 12 tata cara pemotongan hewan kurban:

1.Pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di fasilitas pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, musala, dengan memperhatikan protokol kesehatan pemotongan hewan kurban di lokasi yang terbuka.

2. Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan pada hari tasyrik ( 3 hari setelah salat Iduladha).

3.Mengatur dan/atau membatasi jumlah orang yang melakukan pemotongan hewan kurban seperti berikut: 5 hingga 7 petugas untuk sapi, 2 hingga 3 petugas untuk kambing.

4.Mengatur jarak paling sedikit 1 meter dan tidak saling berhadapan antarpetugas yang menguliti, mencacah, dan mengemas daging.

5.Petugas harus menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan sekali pakai.

6.Mengecek suhu petugas yang ikut dalam proses pemotongan hewan kurban (tidak boleh lebih dari 37, 5 derajat Celsius).

7.Panitia menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan air mengalir.

8.Menghindari kontak langsung antarpetugas (berjabat tangan dan lain sebagainya) dan menerapkan etika batuk/bersih/meludah.

9.Panitia membersihkan tempat dan epralatan pemotongan hewan sebelum dan sesudah dipakai dengan cairan disinfektan.

10.Membuang kotoran, limbah pada tempat yang sudah disediakan.

11.Panitia penyembelihan hewan kurban harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) setelah melakukan kegiatan.

12. Setiap penanggung jawab kegiatan membentuk kepanitiaan dan bertanggung jawab penuh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper