Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Rokok Kecil Usulkan 85 Persen Harga Jual Eceran Berlaku Nasional

Tujuannya, agar PR besar tidak merambah ke pasar rokok di bawahnya.
Perusahaan rokok anggota Formasi di Kab. Malang./Istimewa
Perusahaan rokok anggota Formasi di Kab. Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Perusahaan rokok (PR) menengah-kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan agar pemberlakuan penjualan dengan harga minimum 85 persen dari harga jual eceran (HJE) diberlakukan secara nasional, tidak sebatas pada 50 persen dari wilayah pengawasan Kanwil Bea dan Cukai, agar lebih berkeadilan.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan usulan regulasi penjualan minimum datang dari asosiasi tersebut. Tujuannya, agar PR besar tidak merambah ke pasar rokok di bawahnya.

“Usulan itu direspons pemerintah dengan terbitnya Perdirjen Bea dan Cuka No 37BC/2017 yang mengatur penjualan rokok minimum 85 persen dari HJE. Peraturan sudah berkeadilan dan memberikan perlindungan PR kecil,” ujarnya di Malang, Jumat (17/7/2020).

Pada 5-6 tahun lalu, kata dia, tidak ada aturan menjual industri hasil tembakau (IHT) 85 persen dari HJE. PR bebas menjual rokok dengan harga berapa pun. Bisa jauh rendah dari 85 persen.

Dampaknya, PR besar menekan pasar IHT yang diproduksi PR kecil. Hal itu terjadi karena selisih harga antara IHT yang diproduksi PR menengah-kecil dan PR besar tidak terlalu terpaut jauh. PR besar menjual rokok 60 persen dari HJE.

“Kami lalu mengusulkan adanya regulasi yang membatasi PR menjual rokok dan direspon pemerintah lewat perdirjen,” ucapnya.

Agar lebih berkeadilan, kata dia, Formasi mengusulkan agar ketentuan PR harus menjual IHT minimum 85 persen itu berlaku nasional. Perdirjen 37/BC/2017, PR berpeluang menjual rokok di bawah 85 persen di daerah-daerah di luar 50 persen dari wilayah kerja pengawasan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai.

Namun, dia meyakinkan, meski PR boleh menjual IHT 85 persen dari HJE sebenarnya tidak berpengaruh pada penerimaan negara. Hal itu terjadi karena PR tetap membayar cukai 100 persen dari HJE. Begitu juga PPN dan Pajak Daerah tetap dibayar penuh.

Dengan demikian, kata dia, sebenarnya penjualan IHT minimum 85 persen itu hanya strategi pasar. Intinya, agar produksi tetap dapat terserap pasar. Strategi itu ditempuh karena PR tidak ingin produknya tidak terserap pasar karena serbuan rokok ilegal karena selisih harganya terlalu jauh.

Terkait dengan usulan permberlakuan penjualan IHT minimum 85 persen dari HJE berlaku di seluruh wilayah Indonesia agar efektif, kata dia, maka diperlukan pengawasan di lapangan. Karena itulah, KPPU perlu turun ke lapangan agar PR besar benar-benar menaati ketentuan tersebut.

Dengan cara seperti itu, maka pasar IHT bisa berjalan adil karena tidak ada lagi hanya beberapa PR yang mengusai pasar rokok nasional. Bisa dihindari adanya praktik oligopoli karena hanya dikuasai beberapa merek saja.

“Kami sudah berkali-kali meminta agar KPPU mengawasi masalah harga rokok yang cenderung mematikan PR kecil karena selisihnya tidak lebar, namun sampai saat ini belum juga direspons,” ucapnya. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper