Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Malang Terima 487 Pengaduan Perihal Jasa Keuangan

Aduan paling banyak dari industri perbankan dengan 233 pengaduan, selanjutnya 38 industri dari perusahaan pembiayaan.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri pada Webinar Satgas Waspada Investasi, Selasa (14/7/2020)./Bisnis-Choirul Anam
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri pada Webinar Satgas Waspada Investasi, Selasa (14/7/2020)./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG—OJK Malang menerima 487 pengaduan terkait lembaga jasa keuangan (LJK) maupun nonLJK per-14 Juli 2020.

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan dari dari total pengaduan sebanyak itu, yang paling banyak dari industri perbankan dengan 233 pengaduan, selanjutnya 38 industri dari perusahaan pembiayaan, 36 industri fintech, 34 industri asuransi, 29 non LJK, 8 industri pasar modal. 7 LJK lain, dan 1 pergadaian.

“Yang sudah ditangani sebanyak 146 pengaduan karena disampaikan lewat surat,” ujarnya di sela-sela Webinar Satgas Waspada Investasi, Selasa (14/7/2020).

Sedangkan sisanya, 171 berupa kujungan dan 170 lewat telepon yang bersifat konsultasi. Dalam perkembangannya, pengaduan lewat kunjungan dan telpon diformalkan lewat pengaduan tertulis sehingga wajib ditangani.

Ada juga pengaduan terkait koperasi. Karena bukan kewenangan OJK, kata dia, maka pengadu dianjurkan mengadukan masalah ke kantor Kementerian Koperasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengakui ada keluhan terkait dengan praktik fintech di masyarakat. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah fintech tersebut legal atau justru ilegal.

Jika melihat data perkembangan peer-to-peer lending legal, kata dia, justru tidak menunjukkan hal itu. Intinya fintech ternyata dibutuhkan dan membantu masyarakat.

Hal itu dilihat dari jumlah peminjam sudah mencapai 24.770.305 dari 158 perusahan fintech legal. Sedangkan pemberi pinjaman, lender, mencapai 647.993 entitas dengan jumlah penyaluran pinjaman Rp106,06 triliun per-30 April 2020.

“Tapi kalau pinjaman dari fintech ilegal, memang banyak keluhan,” ujarnya.

Ciri-ciri fintech ilegal, yakni tidak terdaftar di OJK, bunga dan jangka waktu pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan sering berganti nama, pelaku tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku.

Kompol Yogie Hardiman dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri mengatakan perlu ada pijakan hukum yang kuat agar Polri lebih mudah dalam menjerat pelaku tindak pidana dari pelaku fintech maupun investasi bodong dari hulu hingga hilir.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper