Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya Pastikan 20 Pengaduan di KPK Ditindaklanjuti

Hingga hari ini ada 20 laporan soal bansos dan bukan 24 laporan yang diterima.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan 20 laporan atau pengaduan soal Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak Covid-19 bukan terkait dengan penyimpangan tetapi pengaduan karena belum menerima bantuan dan keterlambatan mengambil bantuan.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, hingga hari ini ada 20 laporan yang diterima pemkot dari laman aplikasi JAGA Bansos milik KPK. Sebanyak 15 laporan di antaranya, telah selesai ditindaklanjuti dan 1 laporan masih dalam proses.

"Sedangkan untuk 4 laporan lainnya, setelah kami tindaklanjuti tapi belum ada respon dari pelapor," katanya, Selasa (7/7/2020).

Basari memastikan, bahwa hingga hari ini ada 20 laporan dan bukan 24 laporan yang diterima. Dijelaskannya, jika ada yang menyampaikan jumlahnya 24 laporan, maka selisih 4 laporan tersebut belum diteruskan ke Pemkot Surabaya karena masih perlu diverifikasi kebenarannya oleh KPK.

“Kita lihat di loginnya Pemkot Surabaya, ada 4 laporan itu belum masuk. Berarti oleh KPK itu belum diteruskan ke pemkot karena masih perlu diverifikasi. Kan laporan itu harus diverifikasi dulu oleh KPK sebelum diteruskan ke pemerintah kota atau kabupaten untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Diketahui, laman atau aplikasi JAGA Bansos milik KPK ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyaluran bansos di lapangan.

Laporan masyarakat yang masuk ke JAGA Bansos, selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemerintah kota/kabupaten atau provinsi terkait untuk ditindaklanjuti.

Basari menambahkan nantinya dari laporan yang masuk di KPK akan dicek kelayakannya sebelum dikirim ke admin pemda masing-masing.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menambahkan, dari 20 laporan yang diterima dari KPK itu tercatat beragam alasan, seperti ada warga belum tercatat menerima dana BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos), keterlambatan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) mengambil dana BST, hingga penerima double bansos.

“Misal laporan warga tidak bisa ambil dana BST karena batas waktu penyaluran BST tahap I sudah selesai. Nah, dana BST tahap I yang terlambat diambil itu dikembalikan ke Kemensos. Sehingga warga itu selanjutnya hanya dapat mencairkan dana BST tahap II dan III,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper