Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoaks Penarikan Tabungan, OJK: Likuiditas Bank di Malang Raya, Pasuruan, Probolinggo Terjaga

OJK Malang meminta agar masyarakat mewaspadai informasi di platform media sosial terkait ajakan untuk menarik dana di perbankan karena infomasi itu jelas hoaks.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri./Bisnis-Choirul Anam
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG - OJK Malang meminta agar masyarakat mewaspadai informasi di platform media sosial terkait ajakan untuk menarik dana di perbankan karena infomasi itu jelas hoaks.

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan profil risiko perbankan di wilayah kerja OJK Malang posisi Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL Gross tercatat sebesar 3,30%.

“Sementara itu, indikator likuiditas perbankan di Wilayah Kerja OJK Malang juga menunjukkan kondisi yang baik, tercermin dari loan to deposit ratio (LDR) sebesar 71,77% yang menunjukkan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di bank tidak seluruhnya disalurkan ke kredit namun juga digunakan untuk mengantisipasi kebutuhan transaksi masyarakat,” katanya di Malang, Kamis (2/7/2020).

Hal ini juga, kata dia, memberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan ekspansi kredit atau pembiayaan guna mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pada periode new normal sejak pandemi Covid-19.

Pada posisi Mei 2020, kredit perbankan di Wilayah Kerja OJK Malang tumbuh sebesar 4,99% secara year on year, dan dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan tumbuh sebesar 11,21% yoy.

Sejalan dengan hal tersebut, ujar Sugiarto, kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan posisi 26 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di wilayah kerja OJK Malang (Malang Raya, Kota dan Kabupaten Pasuruan, dan Kota dan Kabupaten Probolinggo) telah mencapai Rp8,2 triliun untuk 81.060 debitur, sedangkan untuk perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp2,49 triliun yang telah diberikan kepada 76.063 debitur.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 26 Juni 2020, OJK Malang mencatat sebanyak 71 perusahaan pembiayaan telah memberikan fasilitas restrukturisasi pinjaman. Dari 90.382 permohonan restrukturisasi yang diajukan kepada perusahaan pembiayaan, terdapat 76.063 permohonan yang telah disetujui atau sekitar 84,16%.

Dia juga mengimbau kepada seluruh jajaran industri perbankan di wilayah Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo agar dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemasaran produk bank, wajib mengedepankan dan menjunjung tinggi integritas dan menjauhkan diri informasi hoax apalagi menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan marketing gimmick.

“Siapapun pelakunya akan berhadapan dengan UU ITE dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

OJK Malang juga meminta media untuk melakukan konfirmasi kepada OJK jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK Malang 0895164996

Seperti diketahui, OJK sesuai siaran pers pada Rabu 1 Juli 2020 meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoaks di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar.

Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoaks diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper