Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trenggalek Mengizinkan Hajatan Pernikahan, Begini Syaratnya

Kegiatan hajatan wajib menggunakan vendor lokal karena di Trenggalek tidak ada tranmisi (penularan) lokal.
Ilustrasi pernikahan./Antara
Ilustrasi pernikahan./Antara

Bisnis.com, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya mengizinkan hajatan pernikahan, asalkan kegiatan tersebut mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan tidak meninggalkan protokol kesehatan demi memutus rantai penularan Covid-19.

"Ini akan menjadi awal penting untuk memasuki era yang baru di era normal baru," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (30/6/2020).

Keputusan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari keluh kesah para pekerja seni di Trenggalek yang bisa berkarya di era normal baru.

Sebagai patokan seperti apa hajatan pernikahan yang diperbolehkan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama paguyuban pekerja seni di daerah itu telah menggelar miniatur acara pernikahan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Selasa (30/6).

Kemudian miniatur hajatan ini diabadikan dalam visual video guna menjadi patokan bagi para pelaku usaha di bidang itu maupun masyarakat, seperti apa prosedur hajatan yang diperbolehkan dan aman digelar.

"Tolong sebarkan kepada keluarga bila ingin menggelar hajatan untuk mengikuti protap ini," ucap Arifin, menitip pesan untuk masyarakat.

Arifin menegaskan, selama pandemi, kegiatan hajatan wajib menggunakan vendor lokal karena di Trenggalek tidak ada tranmisi (penularan) lokal. "Jadi bila menggunakan vendor lokal tentu akan aman," katanya.

Sesuai dengan kesepakatan, tamu di dalam ruang tidak boleh lebih dari 30 orang, sementara di luar ruang tidak boleh melebihi 50 orang.

Selain itu, kata bupati, katering juga harus bisa menyiapkan konsumsi langsung bawa (take away).

Tamu dari luar Trenggalek, katanya, dipastikan berbekal surat keterangan sehat minimal tes cepat dan diarahkan ke titik pemeriksaan terlebih dahulu.

"Hajatan pernikahan juga harus melibatkan tiga pilar di desa dan persetujuan kepala desa. Sehingga hajatan tersebut bisa terjadwal dengan baik. Bila itu dipatuhi semua maka hajatan ini boleh digelar," katanya.

Dikatakan, sudah ada klaster hajatan di daerah lain, karena itu Arifin tidak ingin ada klaster yang sama, sehingga semua harus patuh dan disiplin terhadap prosedur ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper