Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Corona di Pengadilan Negeri Surabaya, 310 Pegawai Ikuti Uji Cepat Covid-19

Pelaksanaan uji cepat ini merupakan wujud memutus penyebaran Covid-19 menyusul dinyatakan positifnya salah satu Panitera Pengganti (PP) dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit PHC.
Ilustrasi./Antara-Darwin Fatir.nn
Ilustrasi./Antara-Darwin Fatir.nn

Bisnis.com, SURABAYA - Sebanyak 310 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur mengikuti uji cepat (rapid test) Covid-19 sebagai upaya memutus rantai pandemi virus corona jenis baru penyebab Covid-19 menyusul adanya satu aparatur sipil negara (ASN) PN Surabaya, yakni Panitera Pengganti (PP) yang positif terinfeksi virus Covid-19.

Humas PN Surabaya Martin Ginting di Surabaya, Selasa (16/6/2020) mengatakan uji cepat ini digelar atas bantuan Pemkot Surabaya.

"Pelaksanaan 'rapid test' ini diikuti oleh seluruh aparatur PN Surabaya kurang lebih 310 orang," katanya.

Ia mengemukakan, pelaksanaan uji cepat ini merupakan wujud memutus penyebaran Covid-19 menyusul dinyatakan positifnya salah satu Panitera Pengganti (PP) dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit PHC.

Menurut dia rapid test ini digelar atas bantuan Pemkot Surabaya.

"PN Surabaya sekitar sebulan lalu sebenarnya sudah pernah menggelar rapid test massal, namun saat itu tidak seluruh pegawai mengikutinya," katanya.

Ia mengatakan, pada uji cepat sebelumnya memang seluruh peserta dinyatakan nonreaktif. Namun, pada perkembangannya ada salah satu panitera pengganti yang menunjukkan gejala dan melakukan uji usap dan hasilnya positif.

"Rapid test yang sebelumnya hasilnya nonreaktif semua. Tapi beberapa hari ada panitera pengganti yang mengeluhkan sakit. Ada gejala demam dan rasa penciumannya hilang, langsung tes swab dan hasilnya positif. Sampai sekarang masih dirawat dan isolasi," katanya.

Ia mengemukakan, sejak tanggal 15 Juni hingga 26 Juni 2020, semua persidangan yang sedang berjalan, akan ditunda selama dua pekan, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang.

"Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda," katanya.

Selain itu, setiap orang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area pengadilan dalam waktu 14 hari ke depan, termasuk awak media juga dibatasi jumlahnya untuk peliputan di area PN Surabaya selama 14 hari.

"Pelayanan publik terbatas tetap dilakukan di bagian depan PN atau di pintu masuk. Seluruh pegawai atau honorer akan dilakukan WFH dan WFO," demikian Martin Ginting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper