Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pariwisata Kota Malang Boleh Dibuka, Ini Ketentuannya

Pengelola usaha pariwisata juga harus membatasi pengunjung, paling banyak 50 persen dari jumlah total yang bisa diterima.
Pengendara sepeda melintas di depan mural sosialisasi COVID-19 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Sudimoro, Malang, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan Malang Raya memutuskan untuk tidak akan memperpanjang PSBB di kawasan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu) yang berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 serta berencana akan melanjutkan dengan Masa Transisi Normal Baru./Antara-Ari Bowo Sucipto
Pengendara sepeda melintas di depan mural sosialisasi COVID-19 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Sudimoro, Malang, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020). Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan Malang Raya memutuskan untuk tidak akan memperpanjang PSBB di kawasan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu) yang berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 serta berencana akan melanjutkan dengan Masa Transisi Normal Baru./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, SURABAYA - Obyek wisata di Kota Malang diizinkan kembali membuka usaha dengan memenuhi sejumlah syarat.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan pengelola usaha pariwisata wajib memiliki kerja sama dengan klinik/rumah sakit dan bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk Covid-19/kesigapan 24 jam on call.

"Melakukan pembersihan/disinfeksi yang sesuai secara berkala di area kerja dan area publik setiap empat jam sekali, terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang," jelasnya dalam aturan pemerintah daerah dikutip, Selasa (2/6/2020).

Pengelola usaha pariwisata juga harus membatasi pengunjung, paling banyak 50 persen dari jumlah total yang bisa diterima. Wajib pula menyediakan ruang edukasi Covid-19 bagi pengunjung sebelum memasuki area.

Wajib pula menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan. Diharuskan pula menyediakan pengukur suhu bagi pengunjung dan karyawan.

Pemkot Malang juga mengatur detail lain seperti fasilitas musala, mobil pengumpan, ruang khusus perawatan, mencegah kerumunan dan detail lain untuk menghindari Covid-19.

Wajib Karantina

Pemerintah Kota Malang juga mengeluarkan panduan bagi mahasiswa yang hendak belajar ke sejumlah kampus di wilayah setempat.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan mahasiswa yang hendak masuk ke Kota Malang harus menjalankan isolasi mandiri di kota asal selama 14 hari sebelum keberangkatan ke Kota Malang.

Setiba di Malang, mahasiswa diharuskan melaporkan kedatangan kepada ketua RT dan atau perangkat kelurahan setempat. Pendatang tersebut harus memberikan informasi secara jujur terkait daerah mana saja yang pernah dikunjungi selama pandemi Covid-19, riwayat kesehatan, dan riwayat kontak dengan orang.

"Melakukan isolasi mandiri di tempat kediaman (kos dan/kontrakan) selama 14 (empat belas) hari," jelasnya dalam aturan pemerintah daerah dikutip, Selasa (2/6/2020).

Apabila dala masa isolasi secara mandiri mengalai kondisi yang mengindikasikan gejala Covid-19 seperti suhu di atas 37,3 derajat celcius, diare, batuk, pilek atau mengalami gangguan pernafasan, segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat dan berkoordinasi dengan perguruan tinggi asal.

Mahasiswa juga menerapkan pola hidup bersih dan sehat selama menjalani perkuliahan di Kota Malang.

Terdapat setidaknya lebih dari 50 kampus/akademi/institute/politeknik di Kota Malang dengan jumlah mahasiswa ratusan ribu orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper