Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri di Surabaya Raya Diminta Terapkan PSBB

Tujuan PSBB adalah untuk melindungi masyarakat jadi yang mau bekerja tidak serta-merta kami larang, karena ada sektor pengecualian tetap diizinkan.
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Pemerintah telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya dan sebagian wilayah di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik pada 28 April 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19./Antara-Moch Asim
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Pemerintah telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya dan sebagian wilayah di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik pada 28 April 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta industri di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik untuk melaksanakan pembatasan proses kerja di tempat kerja selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pelaksanaan PSBB baru dimulai pada 28 April 2020, tetapi dari evaluasi hari pertama tersebut memang masih ada faktor yang menjadi penyebab masih tingginya arus lalu lintas dan mobilitas penduduk untuk keluar rumah menuju tempat kerja.

"Kemarin kami bersama Pangdam dan Kapolda Jatim berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim yang ada di 3 wilayah PSBB. Kami ingin mengkoordinasikan agar sektor industri, perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang sif kerja," katanya, Rabu (29/4/2020).

Dia mengatakan hasil pertemuan dengan Apindo itu disepakati bahwa pemilik pabrik dan industri siap melakukan pembatasan kegiatan bekerja di lokasi bekerja. Para pengusaha tersebut juga diminta segera memberikan daftar dan laporan untuk pelaksanaan pembagian jam kerja di tempat kerja, agar bisa mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah.

“Evaluasi day by day terus kita lakukan karena kami mencari format yang terbaik. Tapi yang perlu dipahami adalah semua harus sama-sama membangun kesadaran bahwa tujuan PSBB adalah untuk melindungi masyarakat jadi yang mau bekerja tidak serta-merta kami larang, karena ada sektor pengecualian tetap diizinkan,” ucapnya.

Dia menyebut bidang usaha yang tetap diizinkan adalah kesehatan, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perbankan, asuransi, media informasi, bahan pangan, pertahanan dan sejumlah sektor lain yang tercantum dalam Pergub No 21 Tahun 2020.

Diketahui, pelaksanaan PSBB hari pertama justru terjadi kerumuman kendaraan yang mengantre di Bundaran Waru, tepatnya banyak kendaraan dari arah Sidoarjo menuju Surabaya. Mereka antre di check point pemeriksaan masuk Kota Surabaya, mengingat banyak warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya.

Petugas sendiri telah menyiapkan check point untuk pemeriksaan selama PSBB, yakni di Surabaya sebanyak 19 check point, di Gresik ada 13 chek point, dan Sidoarjo ada 20 check point.

Merujuk data BPS industri besar dan sedang di Surabaya 957 buah pada 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper