Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB di Surabaya, Ini Daftar Larangan Aktivitas Luar Rumah

Pernikahan, khitan dan permakaman diatur khusus.
Relawan membungkus paket sembako bantuan dari berbagai perusahaan di Convention Hall, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/4/2020). Bantuan sembako sebanyak 68.000 paket tersebut akan didistribusikan oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 31 kecamatan yang terdampak Covid-19./Antara-Moch Asim
Relawan membungkus paket sembako bantuan dari berbagai perusahaan di Convention Hall, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/4/2020). Bantuan sembako sebanyak 68.000 paket tersebut akan didistribusikan oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 31 kecamatan yang terdampak Covid-19./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan sejumlah aktivitas warga yang dilarang dan diperbolehkan pada saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.

"Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, Senin (27/4/2020).

Menurut dia, pembatasan aktivitas warga di luar rumah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Pembatasan aktivitas di luar rumah meliputi:
1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.
2. aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Kegiatan yang dilarang selama PSBB, meliputi:
1. Kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya.
2. Pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya.
3. Dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung.

Pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA), memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.

Sementara khitan juga diperbolehkan dengan syarat harus khitan di fasilitas pelayanan kesehatan, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta syukuran.

Sementara pemakaman atau takziah juga diperbolehkan dengan syarat bukan kematian akibat Covid-19, dilakukan di rumah duka, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga yang tidak lebih dari 20 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper