Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Delapan Titik Pengawasan Saring Pemudik ke Jatim, Melanggar Wajib Putar Balik

Sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi masuk ke Jatim.
Sejumlah kendaraan pemudik melintasi jalan tol Boyolali-Solo di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (29/5/2019)./Antara
Sejumlah kendaraan pemudik melintasi jalan tol Boyolali-Solo di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (29/5/2019)./Antara

Bisnis.com, SURABAYA — Aparat gabungan melakukan penyekatan pada delapan titik pintu masuk wilayah Jawa Timur untuk mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek, yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19

“Penyekatan juga bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (25/4/2020).

Penyekatan dilakukan aparat gabungan dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam/V Brawijaya.

Delapan titik yang dijaga ketat tersebut meliputi perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu; Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa; Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol; Magetan-Larangan; Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri; dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Check point lainnya juga berada di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi, serta Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.

Menurut gubernur, pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, hingga pemeriksaan suhu tubuh.

Gubernur Khofifah mengungkapkan, data hingga hari Kamis (23/4) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi masuk ke Jatim, baik melalui transportasi kapal, kereta api, kendaraan roda empat, bus AKAP, serta pesawat udara.

"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif, maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," ucapnya.

Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah menuturkan akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sehingga saat ini para pemudik yang melanggar diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," katanya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu juga menyampaikan telah berkoordinasi bersama para gubernur di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik.

Sementara itu, bagi para perantau di Jatim yang memiliki KTP non-Jatim yang terdampak Covid-19, diharapkan dapat mengunjungi platform Radar Bansos.

“Termasuk bagi 260.000 warga Jatim terdampak Covid-19 yang ada di Jabodetabek yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper