Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Surabaya, Warga Tanpa Kepentingan Mendesak Dilarang Masuk

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Jumat (24/4/2020), mengatakan di 17 pos perbatasan Kota Surabaya pada saat PSBB akan dilakukan check point bagi warga yang hendak masuk Surabaya.
Petugas menyemprotkan larutan disinfektan ke kendaraan bermotor yang memasuki Surabaya di pintu keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2020)./Antara-Didik Suhartono
Petugas menyemprotkan larutan disinfektan ke kendaraan bermotor yang memasuki Surabaya di pintu keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2020)./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA  - Warga yang tidak punya kepentingan mendesak dilarang masuk ke wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020).

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Jumat (24/4/2020), mengatakan di 17 pos perbatasan Kota Surabaya pada saat PSBB akan dilakukan check point bagi warga yang hendak masuk Surabaya.

"Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup," katanya.

Menurut dia, Pemkot Surabaya sebetulnya jauh hari sudah mengeluarkan surat edaran untuk pemeriksaan kendaraan yang keluar masuk di 17 titik perbatasan Kota Surabaya.

Hanya saja, lanjut dia, surat edaran tersebut tidak mengatur sanksi bagi warga yang melanggar.

"Jadi kalau sudah ada PSBB nanti sanksi akan ditingkatkan lebih tegas," ujarnya.

Eddy menjelaskan perbedaan surat edaran wali kota terkait penanganan Covid-19 dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Surabaya hanya terletak pada poin sanksi.

"Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya. Sedangkan untuk yang lain sebenarnya sama, dan itu sudah kami terapkan sesuai dengan surat edaran wali kota Surabaya," ujarnya.

Pada saat menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan Pemkot Surabaya bekerja sama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI. Karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini dilakukan selama 14 hari nanti.

"Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, dan ini harus dilakukan bersama-sama," tambahnya.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M Fikser mengatakan Perwali PSBB 16/2020 telah ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 24 April 2020.

Menurut Fikser, sebenarnya pelaksanaan dari perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran wali kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.

Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit, untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini.

"Jumat malam ini kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Gedung Grahadi," katanya lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper