Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Surabaya dan Daerah Penyangga, Ini Harapan Kadin Jatim

Ada 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi.
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke truk tangki di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/12/2018). Pengangkutan BBM dikecualikan dalam PSBB./Antara-Didik Suhartono
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke truk tangki di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/12/2018). Pengangkutan BBM dikecualikan dalam PSBB./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta kepastian arus distribusi barang vital/bahan baku kepada Pemprov Jatim saat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo).

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan ketika memberlakukan PSBB di ketiga wilayah itu ada arus distribusi barang yang perlu diperhatikan, mengingat arus barang umumnya lewat jalur Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya baik yang datang maupun yang akan dikirim ke luar pulau.

"Arus bahan baku industri sudah mulai berdatangan ke pelabuhan Tanjung Perak yang tentunya akan di kirim ke industri-industri di Jatim lewat darat, tepatnya ke daerah yang belum menerapkan PSBB. Itu semua harus jelas dan pasti karena kalau sudah di berlakukan PSBB akan ada sanksi," katanya kepada Bisnis, Senin (20/4/2020).

Dia menambahkan pengusaha juga meminta Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Sidoarjo dan Wali Kota Surabaya untuk merinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan standar pelaksanaan khusus.

"Karena dalam aturannya ada 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi, seperti sektor pangan, perbankan, telekomunikasi, ekspedisi dan distribusi, energi, pasar modal dan pergudangan," jelasnya.

Sementara industri manufaktur yang masih diberi kelonggaran di antaranya adalah industri yang memproduksi produk esensial seperti kesehatan, minyak dan gas, manufaktur untuk penunjang produk pangan dan kesehatan, pertanian serta industri yang memproduksi barang ekspor.

Adik menambahkan, meski PSBB sangat berat bagi pengusaha, tetapi Kadin menyatakan siap menyukseskan penerapan PSBB demi kemaslahatan dan keselamatan semua masyarakat.

"Kami yakin kebijakan ini sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang, karena memang prioritas kita semua dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat," imbuh Adik.

Namun begitu, tambah Adik, tidak dipungkiri kebijakan PSBB besar kemungkinan akan terjadi PHK atau merumahkan karyawannya jika perusahaan sudah tidak mampu berjalan.

"Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini diberlakukan. Saya berharap semua bisa menyadari, pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper