Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Ajukan PSBB Surabaya Raya ke Menkes Hari Ini

Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Pertemuan tersebut membahas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya serta sebagian wilayah di Sidoarjo dan Gresik./Antara-Moch Asim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020). Pertemuan tersebut membahas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya serta sebagian wilayah di Sidoarjo dan Gresik./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya Raya kepada Menteri Kesehatan pada 20 April 2020.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengajuan surat tersebut sudah melalui rapat koordinasi antara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Plt Sekda Gresik Nadlif mewakili Bupati Gresik serta masing-masing Forkopimda pada 19 April 2020.

"Kesepakatan yang dicapai dalam rapat adalah Kota Surabaya, dan sebagian Kabupaten Gresik serta sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diajukan ke Menkes untuk diberlakukan PSBB. Maka sebagai tindak lanjut, hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menkes," katanya, Senin (20/4/2020).

Dia menjelaskan bahwa Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim, sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Jatim, kasus persebaran positif di Surabaya terjadi di 31 kecamatan alias di seluruh kecamatan yang dimiliki Surabaya. Hingga 19 April 2020 tercatat ada 299 orang positf Covid-19, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) sebanyak 745 orang dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 1.892 orang.

Sementara wilayah Sidoarjo dan Gresik yang terus menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan. Dari 18 kecamatan di Gresik, saat ini ada 11 kecamatan telah terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19. Jumlah positif di Covid-19 sebanyak 20 orang, PDP sebanyak 107 orang, dan ODP 1.077 orang.

Sedangkan di Sidoarjo, dari 18 kecamatan terdapat 14 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 57 orang, PDP sebanyak 132 orang dan ODP sebanyak 534 orang.

Khofifah mengatakan perkembangan yang terjadi di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) tersebut menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam PMK PSBB dengan score 10 untuk Surabaya dan Sidoarjo sedangkan Gresik dengan score 9.

"Jadi menurut Peraturan Menteri Kesehatan jika telah mencapai score 8-10 maka diberlakukan PSBB," imbuhnya.

Dia memastikan bahwa Pemprov Jatim dan wilayah Surabaya Raya itu telah mempersiapkan segala kebutuhan dalam PSBB yakni pasokan logistik, sarana kesehatan, dan jaringan pengaman sosial selama PSBB diterapkan.

"Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insya Allah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program termasuk berupa jaring pengamanan sosial," ujarnya.

Dia menambahkan, jika Menkes memberikan persetujuan, maka pihaknya segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Pergub itu sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.

"Nantinya 3 wilayah itu akan menindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lalu secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper