Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Mengenakan Masker Dilarang Naik Kereta Api

Tidak mengenakan masker dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh.
Petugas saat melakukan penyemprotan disinfektan pada gerbong kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas saat melakukan penyemprotan disinfektan pada gerbong kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MADIUN - Mulai 12 April 2020, seluruh penumpang kereta api atau KA wajib pakai masker baik di dalam kabin maupun di stasiun. Penumpang yang tak pakai masker dilarang naik kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan untuk mencegah persebaran penyakit virus corona atau Covid-19, PT KAI memberlakukan aturan baru. Aturan itu yakni seluruh penumpang wajib menggunakan masker atau kain penutup mulut dan hidung.

"Kalau tidak mengenakan masker dilarang naik kereta api. Dan tiket akan dikembalikan penuh," kata dia, Rabu (8/4/2020).

Ixfan menuturkan aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan rekomendasi World Health Organization (WHO) terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Aturan baru ini pun mulai disosialisasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, kereta api, media sosial, dan berbagai media massa.

PT KAI juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak dengan penumpang lain saat di stasiun maupun di atas kereta.

Para penumpang juga harus sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer.

Tak hanya itu, Ixfan juga meminta masyarakat untuk menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah persebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdul Jalil
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper