Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Corona, Samsat Jatim Tutup Tanpa Denda Keterlambatan, Target Tetap Rp15,2 Triliun

Bapenda Jatim optimsitis bisa mencapai target pendapatan PKB dan BBN Kendaraan Bermotor Rp15,20 triliun meski telah menutup layanan Samsat dengan menghapus denda keterlambatan akibat wabah Virus Corona.
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antarann
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor./Antarann

Bisnis.com, SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur masih tetap optimsitis bisa mencapai target pendapatan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp15,20 triliun meski telah menutup layanan Samsat dengan menghapus denda keterlambatan akibat wabah Virus Corona.

Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Suprajitno menyatakan mengatakan mulai 23 Maret 2020 hingga 29 April 2020, pihaknya memang menutup layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagai bentuk social distancing guna antisipasi penyebaran Corona.

"Kebijakan menutup layanan ini sesuai anjuran Ibu Gubernur Khofifah yang mengimbau untuk menghindari kerumunan massa dan kontak langsung dengan masyarakat," katanya, Kamis (26/3/2020).

Dia mengatakan meski menutup layanan sementara, tetapi para wajib pajak nanti bakal dibebaskan dari denda keterlambatan.

Setidaknya ada 164 layanan unggulan Samsat yang tutup, seperti Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner dan Samsat keliling.

"Sedangkan Samsat Induk di 46 dan 12 Drive Thru yang ada di Samsat Induk tetap beroperasi, tetapi jam layanan berubah yaitu Senin-Kamis hanya pukul 08.00-12.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-11.30 WIB," jelasnya.

Boedi menambahkan dalam menjalankan beberapa titik layanan, pihaknya tetap menerapkan standar protokol pencegahan Covid-19 bagi pegawai maupun wajib pajak, seperti menyemprot disinfektan, menyiapkan wastafel untuk cuci tangan, hand sanitizer di setiap loket.

Adapun hingga kuartal I/2020 ini, target pendapatan pajak PKB dan BBNKB sudah mencapai 22 persen bahkan melebihi target semula yang hanya 15 persen dari target total 2020.

Capaian target tersebut salah satunya juga karena upaya intensifikasi yakni menaikkan tarif BBNKB dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 12 persen atau tidak lebih tinggi dari ketentuan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No.28 Tahun 2009 tarif BBNKB setinggi-tingginya adalah 15 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper