Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Batasi Pembelian Barang Kebutuhan Pokok

Apabila terjadi antrean jarak antarorang diatur agar tidak kurang dari satu meter.
Peta penyebaran virus corona di Jawa Timur.
Peta penyebaran virus corona di Jawa Timur.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Kota Malang membatasi pembelian sejumlah barang kebutuhan pokok untuk mencegah adanya pembelian secara masif atau panic buying oleh masyarakat setempat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Malang Nomor 6/2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Covid-19 yang dipublikasikan melalui situs resmi Pemkot Malang www.malangkota.go.id pada Jumat (20/3/2020).

“Pembelian barang oleh masyarakat dibatasi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebagai berikut: beras 25 kilogram, gula 2 kilogram, tepung terigu 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, mi instan 2 dus, susu bayi 2 kemasan ukuran 400 gram,” tulis surat edaran tersebut.

Melalui surat tersebut juga diumumkan bahwa mulai 19 Maret– 29 Mei 2020, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, atau sejenisnya hanya diperbolehkan melayani dengan cara pesan antar. Apabila terjadi antrean jarak antarorang diatur agar tidak kurang dari satu meter.

“Tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, biliar dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya, ditutup sampai 29 Mei 2020,” demikian disampaikan oleh Pemkot Malang.

Dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Malang Nomor 6/2020 sekaligus mencabut surat edaran sebelumnya, yaitu Surat Edaran Walikota Malang Nomor 4/2020.

Perlu diketahui Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu (Malang Raya) merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Timur yang masuk dalam zona merah Covid-19.

Berdasarkan data dari Pemprov Jatim per Jumat (20/3/2020) 2 orang diketahui positif terinfeksi Covid-19. Adapun, untuk pasien dalam pemantauan (PDP) dan orang dalam pemantauan (PDP) masing-masing berjumlah 8 dan 24 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper