Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Gugat Perdata Penunggak Pajak Daerah

Penerimaan dari denda-denda juga merupakan bagian upaya meningkatkan penerimaan PAD.
Ikon Kota Malang.
Ikon Kota Malang.

Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang segera mengajukan gugatan perdata pada wajib pajak (WP) bandel yang menunggak kewajiban pajak daerahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Ade Herawanto mengatakan piutang pajak daerah merupakan bagian dari pendapatan dalam memenuhi target penerimaan pajak daerah.

Penerimaan dari denda-denda juga merupakan bagian upaya meningkatkan penerimaan PAD.

“Intensifikasi pajak daerah terus kami lakukan. Seperti piutang PBB warisan dari pemerintah pusat yang sebelumnya mencapai Rp110 miliar telah berhasil diturunkan menjadi Rp80 miliar,” ujarnya di sela-sela FGD Pajak Daerah di Malang, Rabu (26/2/2020).

Oleh karena itulah, upaya meningkatkan penerimaan pajak dengan mendorong tingkat WP memenuhi kewajibannya terus diupayakan. Dia memberikan contoh, pekan depan Bapenda mengajukan perdata kepada WP dengan dilapis pidana juga.

“Namun itu sudah menjadi kewenangan dari jaksa (pengacara negara) yang sudah kami beri kuasa untuk menggugat perdata mapun memproses secara pidana dengan tujuan meningkatkan kepatuhan WP terutama mereka yang bandel. Itu yang akan kami maksimalkan melalui penindakan,” ucapnya.

Sebaliknya, WP yang mempunyai iktikad untuk memenuhi kewajibannya dengan fasilitas pengampunan pajak dengan kebijakan memberikan sunset policy yang berlangsung hingga lima kali. WP yang memanfaatkan fasilitas tersebut diberikan kemudahan dengan penghapusan denda dan sanksi administratif.

WP penunggak, seperti pajak hotel dan restoran, sebenarnya secara riil bukan penunggak karena pajak daerah tersebut sebenarnya uang titipan konsumen senilai 10 persen. “Seharusnya itu bisa dikenal pasal penggelapan pajak. Tapi hal itu terserah dari jaksa setelah mengkaji berbagai peraturan dan perundangan,” katanya.

Secara kebijakan, dia meyakinkan, Bapenda sebenarnya tidak ingin memperoses hukum WP penunggak pajak daerah. Bapenda lebih mengedapankan pada pembinaan sehingga penerimaan pajaknya bisa meningkat dan target dapat terpenuhi.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan upaya peningkatan penerimaan pajak daerah salah satunya bisa dilakukan lewat sistem online. Namun dia mengingatkan bahwa jangan sampai terjadi pemberlakuan sistem online justru menurunkan penerimaan karena masalah moral hazard yang dilakukan WP.

Oleh karena itulah, untuk menjaga penerimaan pajak daerah tetap terjaga, maka perlu ada penelitian tentang potensi riil pajak daerah. Studi itu bisa dijadikan acuan dalam menghimpun pajak daerah yang sudah diberlakukan secara online.

Upaya penerimaan pajak daerah, kata dia, sebenarnya tidak hanya sisi intesifikasi dan ekstensfikasi, namun juga perlu optimalisasi, ekspansi, inovasi serta efisiensi.

“Penerimaan pajak daerah pada 2019 mengaku laporan, sudah memenuhi target. Jadi saya memberikan apresiasi karena berbasis lelang kinerja,” ucapnya.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper