Madiun Ajukan Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi

Diajukan sebanyak 35.221 ton untuk penambahan kuota pupuk bersubsidi.
Pupuk bersubsidi/Antara
Pupuk bersubsidi/Antara

Bisnis.com, MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengajukan tambahan kuota pupuk bersubsidi guna mengantisipasi minimnya stok akibat kebijakan pengurangan alokasi oleh pemerintah pusat.

Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) Kabupaten Madiun Suyatno mengatakan dinasnya mengajukan sebanyak 35.221 ton untuk penambahan kuota pupuk bersubsidi.

"Alokasi tambahan itu untuk mencukupi kebutuhan lahan padi seluas 54.187 hektare pada periode Juli hingga Desember mendatang," ujar Suyatno kepada wartawan di Madiun, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, dalam waktu dekat pengajuan alokasi tersebut akan dikirim ke Pemprov Jawa Timur. Diharapkan pengajuan tersebut akan disetujui.

Pihaknya merinci, pengajuan tambahan itu untuk pupuk jenis Urea sebanyak 13.546 ton, Phonska 10.837 ton, SP-36 2.709 ton, dan ZA 8.128 ton. Alokasi jenis pupuk itu mengacu kebutuhan mulai Juli. Sebab, jatah sebanyak 42.548 ton tahun ini hanya cukup untuk satu semester.

Ia menambahkan, setelah dikirim ke Pemprov Jatim, nantinya pemprov yang akan mengajukan usulan penambahan pupuk subsidi dari beberapa kota/kabupaten ke Kementerian Pertanian (Kementan). Meski demikian, tidak ada jaminan pengajuan akan disetujui.

Sementara, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun memprediksi kekosongan stok pupuk bersubsidi akan terjadi pada Mei mendatan di daerah setempat. Hal itu lebih cepat dari kalkulasi disperta yang mengajukan tambahan untuk Juli.

"Kekosongan diperkirakan akan terjadi saat memasuki musim kemarau (MK-1) antara April dan Mei. Hal itu karena total alokasi akan habis," kata Ketua KTNA Kabupaten Madiun Suharno.

Ia mengatakan, pengajuan penambahan semestinya dilakukan lebih awal. Hal yang dikuatirkan adalah akan terjadi gejolak karena kebutuhan petani belum tercukupi, sementara stok subsidi sudah kosong. Karenanya ia berharap, kuota tambahan yang diajukan pemda dapat disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper