Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Kendaraan Ditilang Akibat Ngebut di Tol Madiun

Titik operasi di antaranya di KM 626.
Tugu ikonik di simpang susun Gerbang Tol Madiun./Twitter@HoofdbureauID
Tugu ikonik di simpang susun Gerbang Tol Madiun./Twitter@HoofdbureauID

Bisnis.com, MADIUN - Puluhan kendaraan roda empat terjaring operasi penertiban batas kecepatan yang digelar oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim 6 Nganjuk di ruas Tol Madiun arah Ngawi-Wilangan.

Kanit PJR Polda Jatim 6 Nganjuk AKP Bambang Hariyono mengatakan bahwa titik operasi di antaranya di KM 626.

"Operasi ini bertujuan menekan angka kejadian kecelakaan lalu lintas yang ada di tol," ujar AKP Bambang Hariyono, Kamis (20/2/2020).

Bambang menyebutkan jumlah pengemudi yang ditilang mencapai 40 orang. Dari jumlah tersebut, semuanya melanggar ambang batas kecepatan maksimal.

Sesuai dengan aturan, batas kecepatan bawah minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer/jam.

Dalam operasi tersebut, petugas menggunakan alat elektronik pembidik kecepatan kendaraan (speed gun). Hal itu untuk membuktikan bahwa kendaraan yang menjadi target operasi telah melakukan pelanggaran.

"Jadi, kami pakai alat speed gun untuk membuktikan bahwa pengendara bersangkutan memang telah mengendarai kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimal di tol ini," kata Bambang.

Dalam operasi, petugas dibagi menjadi dua tim, yakni tim sniper atau penembak dan tim tilang. Tim sniper bertugas membidik pengguna tol yang melanggar batas kecepatan maksimal. Dengan sensornya, alat tersebut mampu mendeteksi kecepatan kendaraan dari jarak tertentu dengan akurat.

Pengendara kendaraan yang melanggar pun tidak bisa mengelak karena alat yang digunakan membidik juga langsung mendokumentasi dalam bentuk visual.

Dokumentasi pelanggaran tersebut, langsung dikirimkan melalui telepon seluler ke tim tilang. Kendaraan dan pengemudi yang melanggar lalu dihentikan petugas dan diberikan surat tilang. Para pelanggar lalu lintas kemudian langsung menjalani sidang di tempat.

Kegiatan bersama penindakan pelanggaran batas kecepatan maksimal dan minimal tersebut, kata Bambang, juga sebagai ajang sosialisasi ke pengguna jalan bahwa batas kecepatan maksimal berkendara di tol adalah 100 kilometer per jam. Lebih dari itu, sangat rawan kecelakaan lalu lintas.

Petugas mengimbau pengguna tol untuk berhati-hati dalam mengendarai dan menaati peraturan berlalu lintas di tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper