Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ari Sigit Menyerahkan Rp3,5 Miliar terkait MeMiles ke Polda Jatim

Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, telah menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar yang diduga aliran dana dari investasi bodong "MeMiles" kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Polisi menata barang bukti uang tunai rupiah kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1/2020). Sampai saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menyita barang bukti uang aset investasi ilegal 'MeMiles' sekitar Rp128 miliar dan mobil sebanyak 24 unit./Antara-Didik Suhartono
Polisi menata barang bukti uang tunai rupiah kasus investasi ilegal 'MeMiles' di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1/2020). Sampai saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menyita barang bukti uang aset investasi ilegal 'MeMiles' sekitar Rp128 miliar dan mobil sebanyak 24 unit./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA - Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, telah menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar yang diduga aliran dana dari investasi bodong "MeMiles" kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Sudah dikembalikan, jumlah totalnya mencapai Rp3,5 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/1/2020).

Ia mengatakan bahwa Ari Sigit tidak menyerahkan uang tersebut secara langsung, tetapi melalui transfer pada rekening utama barang bukti kasus "MeMiles".

"Uangnya ditransfer ke rekening barang bukti. Namun, belum diekspose karena kami masih di Jakarta," ucap perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundak tersebut.

Gidion menyebut hingga kini jumlah total uang sitaan barang bukti mencapai Rp136 miliar. Dalam waktu dekat, akan dirinci dari mana saja uang tersebut, sekaligus melakukan ekspose barang bukti.

Kasus investasi bodong "MeMiles" dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, Manajer Suhanda, motivator dr. Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT "MeMiles" Prima Hendika, serta orang kepercayaan Direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member, Sri Wiwit.

Selain itu, polisi telah memeriksa beberapa figur publik, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe (Ello), Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro.

Penyidik juga memeriksa cucu presiden ke-2 RI H.M. Soeharto, Ari Sigit, dan istrinya, Rika Callebaut.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp136 miliar, 24 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper