Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rugikan Negara Rp5,54 Miliar, Dua Tersangka Pajak Surabaya Terancam 6 Tahun Bui

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur I memperkarakan dua tersangka pelaku kejahatan pajak ke persidangan karena telah merugikan negara dengan total mencapai Rp5,54 miliar.
Dari kiri-kanan, Perwakilkan Korwas Polda Jatim Yuni, Kepala Kanwil DJP Jatim 1 Eka Sila Kusna Jaya dan Kepala Kanwil Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto saat menunjukan barang bukti kasus perpajakan oleh 2 tersangka berinisial RF dan TS di Kejari Surabaya, Rabu (15/1/2020)/Bisnis-Peni Widarti
Dari kiri-kanan, Perwakilkan Korwas Polda Jatim Yuni, Kepala Kanwil DJP Jatim 1 Eka Sila Kusna Jaya dan Kepala Kanwil Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto saat menunjukan barang bukti kasus perpajakan oleh 2 tersangka berinisial RF dan TS di Kejari Surabaya, Rabu (15/1/2020)/Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur I memperkarakan dua tersangka pelaku kejahatan pajak ke persidangan karena telah merugikan negara dengan total mencapai Rp5,54 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan 2 tersangka yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya di antaranya adalah berinisial RF yang merupakan Direktur Utama PT RPP dan inisial TS yang merupakan Direktur Utama PT BKM.

"Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kanwil DJP Jatim 1 yang berkoordinasi dengan Korwas Polda Jatim sejak 2019," katanya saat konferensi pers, Rabu (15/1/2020).

Dia menjelaskan, sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim. Kemudian berkas perkara tersebut diserahkan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

"Berkas perkara sudah lengkap per hari ini, jadi tersangka kami serahkan kepada pihak berwenang," imbuhnya. 

Adapun tersangka RF telah terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dalam kurun waktu 2011 - 2012 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp3,9 miliar.

Tersangka RF yang menggunakan modus memungut PPN dari konsumen tetapi tidak diserahkan kepada negara ini dapat dituntut Pasal 39 (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sedangkan tersangka TS terbukti dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap pada 2014. 

"Perusahaan tersangka ini tidak ada kegiatan usaha tapi menerbitkan faktur pajak padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp1,64 miliar," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka TS dapat dituntut Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Diketahui, dalam proses penangkapan tersangka terutama RF sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Desember 2019 karena melarikan diri dan tidak kooperatif saat dipanggil penyidik.

Akhirnya tersangka RF pun ditangkap di Depok karena ada koordinasi dan sinergi yang baik antara DJP dengan Polri.

Sepanjang 2019, tercatat DJP Jatim 1 pun telah menuntaskan sebanyak 5 kasus perpajakan yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper