Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Dukung Kebijakan Penambahan Modal BPR

LPS mendukung kebijakan OJK soal penambahan modal minimum BPR karena akan meningkatkan kapasitas maupun justru perampingan sehingga pengawasannya lebih bagus.
Sekretaris LPS Muhamad Yusron pada Media Gathering LPS di Malang, Kamis (21/11/2019)./Bisnis-Choirul Anam
Sekretaris LPS Muhamad Yusron pada Media Gathering LPS di Malang, Kamis (21/11/2019)./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kebijakan penambahan modal minimum BPR karena akan meningkatkan kapasitas maupun justru perampingan sehingga pengawasannya lebih bagus.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan dengan adanya ketentuan BPR yang modal intinya kurang Rp3 miliar saat diberlakukan ketentuan baru modal inti BPR, maka harus ditambah menjadi Rp3 miliar sampai akhir 2019. BPR dengan modal inti sudah mencapai Rp3 miliar saat ditetapkan, maka harus dipenuhi menjadi Rp6 miliar sampai akhir tahun, maka kapasitas BPR menjadi lebih meningkat.

“Dengan meningkatnya modal BPR, maka mereka bisa lebih berdaya bersaing,” ujarnya di sela-sela Media Gathering LPS di Malang, Kamis (21/11/2019).

Dengan kebijakan tersebut, maka implikasinya BPR harus menambah modal. Jika tidak mampu, maka harus merger dengan BPR lainnya, bahkan dijual kepada investor baru. Dengan semakin besarnya modal BPR, maka kinerja mereka bisa meningkat, terutama dalam merealisasikan pembiayaan ke UMKM. Sedangkan terkait dengan merger BPR, maka otomatis jumlahnya secara total akan berkurang.

Dengan begitu maka pengawasan terhadap BPR oleh otoritas bisa lebih fokus. Akan terjadi konsolidasi terhadap BPR.

Terkait dengan kemungkinan adanya penutupan terhadap kebijakan tersebut terhadap BPR, menurut dia, hal itu kecil kemungkinan terjadi. Pasalnya, kinerja BPR yang terkena ketentuan menambah modal inti itu sebenarnya tidak ada masalah. BPR-BPR tersebut kondisinya baik-baik saja.

“Hanya saja modalnya ditingkatkan sehingga kinerja bisa menjadi lebih baik, lebih kompetitif,” ujarnya.

Dia menegaskan proses penanganan bank gagal, termasuk BPR, dari bank normal, bank dalam pengawasan khusus, dan hingga menjadi bank gagal ada pada OJK. Sedangkan pada proses pembayaran dan monitoring, menjadi kewenangan LPS.

Sampai 12 November 2019, ada 101 bank yang dilikuidasi, 1 bank umum dan 100 BPR. Sebarannya, 16 di Sumbar, 34 di Jabar, 7 Jateng, 8 Jatim, dan 7 Bali.

Total simpanan dari 101 bank yang dilikuidasi itu, sebesar Rp1,911 triliun degan 254.824 rekening. Yang layak dibayar sebanyak Rp1,549 triliun atau 81% dengan 237.798 rekening (93%), sedangkan tidak layak dibayar (TLB) sebesar Rp362,540 miliar (19%) dan sebanyak 17.033 rekening (7%).

Simpanan yang TLB, terkait bunga lebih tinggi dari bunga penjaminan LPS dengan dana simpanan sebesar Rp280,269 miliar (77,33%), tidak ada aliran dana masuk Rp35,021 miliar (9,7%) dengan 2.079 rekening, penyebab bank tidak sehat Rp47,350 miliar (13%) sebanyak 12.326 rekening.(k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper