Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Piutang PBB Kota Malang Rp4,41miliar Tertagih Lewat Sunset Policy

Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang sebesar Rp4,41 miliar tertagih lewat program Sunset Policy, yakni penghapusan denda, di sektor pajak daerah tersebut.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, MALANG—Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang sebesar Rp4,41 miliar tertagih lewat program Sunset Policy, yakni penghapusan denda, di sektor pajak daerah tersebut.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan program Sunset Policy IV yang berjalan selama tiga bulan secara resmi berakhir.Program pemutihan denda PBB Perkotaan tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Malang.

Data dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) menyebutkan secara total ada 5.791 wajib pajak (WP) memanfaatkan program ini dengan nilai realisasi mencapai Rp4,41 miliar.

“Terima kasih atas apresiasi yang demikian tinggi dari warga Kota Malang terhadap program Sunset Policy. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan juga demi pembangunan Kota Malang,” ujarnya di Malang, Selasa (19/11/2019).

Sunset Policy IV berlangsung tiga bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan berakhir pada 17 November 2019 dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu 2018.

Rencana ke depan, Pemkot Malang akan menerapkan kebijakan serupa tidak hanya untuk PBB saja.

“Kami telah mengkaji dan berupaya mematangkan Perda supaya Sunset Policy ke depan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya tidak hanya PBB,” ucap Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto.

Piutang PBB Kota Malang Rp4,41miliar Tertagih Lewat Sunset Policy
Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto.

Untuk diketahui, selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini mendorong para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper