Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjual Benih Tak Bersertifikat di Gresik dan Blitar Ditangkap Polisi

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik distribusi bibit pertanian ilegal yang tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Pertanian Kangkung./Antara-Dhemas Reviyanto
Pertanian Kangkung./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap praktik distribusi bibit pertanian ilegal yang tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Polisi juga menangkap dua tersangka, yakni pria berinisial K (56) asal Kabupaten Gresik dan SM (48) asal Kabupaten Blitar, yang diduga melanggar tindak pidana hortikultura," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (30/10/2019).

Ia juga menjelaskan, pada kasus tersebut tersangka berinisial K merupakan pemilik gudang benih pertanian di kawasan Gresik.

Tersangka, kata dia, juga terbukti memproduksi sekaligus mengedarkan bibit kangkung tak berlabel BPSB Jatim, ditambah lagi tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

Di tempat sama, Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Wahyudi menjelaskan tersangka K sudah memulai usahanya sejak 2011 dan biasa mengemas benih kangkung dalam karung pupuk ukuran 50 kilogram tanpa merek.

"Pangsa pasarnya meliputi Gresik dan Lamongan. Omzetnya setahun itu mencapai Rp3 miliar, yang keuntungan bersih Rp300 juta," ucapnya.

Sementara itu, tersangka inisial SM juga produsen benih hortikultura yang usahanya ini tidak tersertifikasi sesuai standar mutu, tidak terdaftar di Kementan dan tidak berlabel BPSB Jatim.

"Ini bertempat di Kabupaten Blitar. Malah sudah diedarkan se-Jatim dengan kemasan sachet merek 'Cap Candi'," ungkapnya.

Untuk omzet SM, kata dia, meski tidak secara rinci nilai besarannya, namun tak jauh dari usaha milik tersangka K yang menembus angka miliaran rupiah.

Dari hasil ungkap tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa bibit pertanian yang beratnya mencapai satuan ton, mulai dari kangkung, buncis, koro, tomat, cabai, timun hingga terong.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 126 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper